Buntut Kasus Kartel Minyak Goreng Terungkap, ICW Desak Jokowi Berikan Ultimatum ke Mendag Lutfi
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo memberikan ultimatum dengan mengevaluasi kinerja Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait permasalahan minyak goreng. Desakan ICW tak lepas dari penetapan empat tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.
"Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang belum tuntas menangani problem minyak goreng," kata Peneliti ICW Almas Sjafrina dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga: Tak Puas Akan Respons DPR Soal Tuntutan Demo, Massa Buruh Ancam Akan...
Kemudian, Almas meminta kementerian perdagangan melakukan evaluasi atau review kebijakan terkait ekspor dan menguatkan komitmen keterbukaan informasi pemberian persetujuan impor.
"Kejaksaan Agung menelusuri keterlibatan korporasi dan pejabat lain yang potensial turut terlibat, khususnya di Kemendag," ujar Almas.
Lebih lanjut, kata Almas, kementerian perdagangan melakukan evaluasi atau review kebijakan terkait ekspor dan menguatkan komitmen keterbukaan informasi pemberian persetujuan impor.
Baca Juga: Kinerja Kejaksaan Agung dalam Membongkar Kasus Korupsi Minyak Goreng Perlu Diapresiasi
"Pemerintah lintas kementerian, mulai dari Perdagangan hingga Pertanian mengevaluasi kebijakan tata niaga industri sawit dan minyak goreng demi menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng atau pangan," ungkapnya.
Sehingga, kata Almas, ketersedian dalam negeri dapat dengan harga stabil yang tidak mengalami kenaikan signifikan dan menyulitkan warga.
"Terakhir, komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) segera menuntaskan penyelidikan atas dugaan kartel dan mafia minyak goreng," imbuhnya.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Bapak-bapak Tersangka Mafia Minyak Goreng, Netizen: Yang Disindir Megawati Ibu-ibu
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan izin ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Penerbitan izin ekspor ini yang membuat langkanya CPO dan imbasnya langkanya minyak goreng.
Adapun, dari empat tersangka itu, terdapat satu dari pemerintahan yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indasari Wisnu Wardhana.
Baca Juga: Anak Buah Mendag Lutfi Terseret Mafia Minyak Goreng, Ikappi: Seperti Maling Teriak Maling!
Sisanya, ketiga tersangka berasal dari pihak swasta yang diantaranya, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar