Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Puas Akan Respons DPR Soal Tuntutan Demo, Massa Buruh Ancam Akan...

Tak Puas Akan Respons DPR Soal Tuntutan Demo, Massa Buruh Ancam Akan... Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Massa dari elemen mahasiswa dan buruh yang menggelar demonstrasi di area depan gerbang Gedung DPR, menyelesaikan aksinya pada Kamis (21/4) pukul 17.33 WIB atau beberapa menit sebelum azan Magrib.

Mereka membubarkan diri dari depan gerbang Gedung DPR ke arah Taman Ria Senayan dengan tertib.

Baca Juga: Demokrat Meminta Tidak Ada yang Meredam Aksi Demonstrasi Mahasiswa

Massa aksi dari elemen buruh terpantau juga menyalakan tiga suar yang asapnya berkelir merah ketika membubarkan diri.

Hanya dalam waktu sepuluh menit kemudian, area depan gerbang Gedung DPR sudah bersih dari keberadaan demonstran.

Hanya ada beberapa petugas kepolisian yang terlihat berbenah membongkar penyekat Jalan Gatot Soebroto agar area tersebut bisa dilewati kembali kendaraan.

Setelah itu, mobil dan motor sudah bisa melintasi Jalan Gatot Soebroto di area depan gerbang Gedung DPR pada pukul 17.50 WIB.

Namun, massa aksi dari elemen buruh berjanji akan menggelar aksi lanjutan pada 21 Mei 2022 sebelum membubarkan diri. Sebab, massa kurang puas dengan respons DPR menyikapi 10 tuntutan aksi.

Diketahui, ada 10 tuntutan dalam aksi mahasiswa dan buruh pada Kamis ini yaitu hentikan pembahasan UU Cipta Kerja, serta hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat, turunkan harga BBM, Minyak Goreng, PDAM, Listrik, Pupuk, PPN, dan Tol.

Selanjutnya, tangkap, adili, penjarakan, dan miskinkan koruptor, redistribusi kekayaan nasional, serta sahkan UU PRT dan berikan perlindungan bagi buruh migran.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Indonesia Lakukan Demonstrasi, Apa Tuntutannya untuk Jokowi?

Berikutnya wujudkan reforma agraria, tolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden RI, berikan akses partisipasi publik dalam pembahasan Revisi UU SISDIKNAS, serta tolak revisi UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: