Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sukseskan 7 Program Strategis Nasional Adminduk, Kemendagri Moratorium Kadisdukcapil

        Sukseskan 7 Program Strategis Nasional Adminduk, Kemendagri Moratorium Kadisdukcapil Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Saat ini Dukcapil Kemendagri dengan jajarannya sampai di daerah sedang sangat padat kegiatan untuk mengawal berbagai program strategis nasional bidang adminduk. Untuk itu,  Mendagri, Tito Karnavian menandatangani surat moratorium (penundaan) penggantian atau mutasi Pejabat Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota.

        Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kebijakan moratorium ini bertujuan agar tidak mengganggu pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan mensukseskan program strategis nasional bidang Adminduk.

        “Dukcapil Kemendagri saat ini sedang berkonsentrasi melaksanakan agenda nasional bidang adminduk melalui program-program strategis,” jelas Zudan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (23/4/2022). Baca Juga: Genjot TKDN, Kemendagri Dorong Pemda Jalankan Program P3DN

        Menurutnya, apabila dilakukan penggantian kepala dinas (kadis) baru, maka memerlukan waktu lagi untuk kadis tersebut melakukan penyesuaian dalam melaksanakan tugas.

        Adapun 7 program strategis Ditjen Dukcapil Kemendagri yaitu:

        1. Perubahan SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat.

        2. Pengembangan Layanan Adminduk Digital dalam Genggaman.

        3. Penyiapan DP4 dan DAK 2 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2024.

        4. Penyiapan DP4 untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.

        5. Pendataan Adminduk Penyandang Disabilitas.

        6. Pendataan Kemiskinan Ekstrim.

        7. Penerapan Buku Pokok Pemakaman.

        Bersamaan dengan acara rakernas Dukcapil belajar Jumat (22/4/2022), disampaikan juga surat moratorium ini kepada seluruh Kadis Dukcapil provinsi dan kab/kota untuk segera menyampaikan kepada Kepala Daerah (KDH) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Perlu diketahui, kebijakan moratorium ini dimulai dari tanggal 7 April 2022 hingga 31 Desember 2022.

        Moratorium ini dilakukan agar tidak ada penggantian kepala dinas dukcapil. Karena setiap kali ada penggantian kepala dinas, memerlukan penyesuaian kerja dan proses belajar yang cukup perlu waktu, sehingga bisa menghambat program strategis nasional.

        “Moratorium ini dikecualikan yaitu apabila ada jabatan kadis yang kosong karena meninggal dunia, mengundurkan diri, pensiun atau terkena OTT, masih dapat diajukan pengisian jabatan kadis tersebut dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: