Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Genjot TKDN, Kemendagri Dorong Pemda Jalankan Program P3DN

Genjot TKDN, Kemendagri Dorong Pemda Jalankan Program P3DN Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menuturkan, sesuai arahan presiden, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) ditujukan kepada seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Teguh menegaskan, Kemendagri berperan mendorong pemda dalam menjalankan program P3DN, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan.

"Untuk tahap perencanaan, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD, di mana dalam Permendagri tersebut telah diamanatkan terkait peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam barang ekspor dan juga dalam P3DN," ungkap Teguh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4/2022). Baca Juga: Bukan Main! Buktikan Komitmennya, Peruri Hasilkan Pita Cukai RI Melalui TKDN Hingga 100%!

Dengan demikian, sambung Teguh, P3DN sudah harus masuk dalam Dokumen Perencanaan Daerah (Dokrenda). Untuk tahap penganggaran, kata Teguh, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. Dalam Permendagri tersebut telah diamanatkan upaya pemulihan ekonomi dan reformasi struktural yang memuat program dan kegiatan P3DN.

"Selanjutnya, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi sebelum disahkan harus mendapat persetujuan Mendagri yang evaluasinya dilakukan Ditjen Bina Keuangan Daerah," tambah dia.

Teguh menekankan, sesuai arahan Mendagri, evaluasi tersebut harus disertai lampiran yang merinci data 40 persen anggaran pelaksanaan Pengadaan Barasang/Jasa (PBJ) untuk Produk Dalam Negeri (PDN). Bila tak sesuai, maka RAPBD tersebut tidak akan disetujui. Ini sesuai dengan arahan presiden agar 40 persen dari anggaran PBJ daerah dialokasikan untuk belanja PDN salah satunya melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Demikian juga dengan RAPBD Kabupaten/Kota, Mendagri juga meminta pemerintah provinsi melakukan hal yang sama," lanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: