Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sssttt! PDIP Bocorkan Dana Kasus Korupsi Minyak Goreng Buat Bayar Penundaan Pemilu 2024

        Sssttt! PDIP Bocorkan Dana Kasus Korupsi Minyak Goreng Buat Bayar Penundaan Pemilu 2024 Kredit Foto: Instagram/Masinton Pasaribu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus korupsi pemberian fasilitas minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag), diduga terkait pengumpulan dana untuk membayar penundaan pemilu 2024.

        Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengaku memiliki informasi tersebut.

        Masinton berharap informasi tersebut dapat digunakan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendalami kasus ini.

        “Saya ada informasi menyampaikan bahwa dia memberikan sinyalemen, menduga bahwa sebagian dari kelangkaan minyak goreng dan kemudian harganya dibikin mahal serta mereka mengutamakan ekspor karena kebutuhan fundraising. Untuk memelihara dan menunda pemilu,” tegas Masinton di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).

        Baca Juga: Catatan Dahlan Iskan soal Ekspor Minyak Goreng: Jangan-jangan dalam 3 Hari Stok Migor Melimpah

        Menurutnya, pihak oligarki kapital atau kaum pemodal merasa sangat nyaman dengan kondisi saat ini.

        Dikatakan, kaum pemodal sangat mudah memuluskan keinginan untuk penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

        Mereka tinggal menyiapkan uang dan meninggalkan parpol yang menyatakan penolakan.

        “Bagi mereka ini gampang. Oligarki pemodal itu bisa diitung semua kok. Informasi yang saya terima PDIP itu tinggalin saja. Tinggal itung aja duitnya disiapin,” ucapnya.

        Baca Juga: Arief Poyuono Yakini Kebijakan Larangan Ekspor Tak Cukup Turunkan Harga Minyak Goreng

        Langkah oligarki kapital atau kaum pemodal itu bisa terlihat dari adanya mobilisasi-mobilisasi yang terjadi.

        Misalnya adanya dukungan mengklaim petani sawit tiba-tiba menyuarakan 3 periode.

        “Kemudian ada korelasi dukungan yang tiba-tiba dari petani sawit. Dukung 3 periode, siapa yang memobilisasi itu? Itu petani sawit apa? Petani yang dimobilisasi koorporat. Lah itu anggarannya untuk membayar yang namanya tadi sidang MPR. Ini kan bahayanya disitu. Kita harus sampaikan bahwa ini nggak bener,” terangnya.

        Masinton menyebut PDIP menolak adanya isu-isu tersebut untuk menjaga konstitusi.

        Selain itu, lanjut Masinton, perlunya memberantas kasus korupsi pemberian fasilitas minyak goreng ini sampai ke akar-akarnya.

        Termasuk kemungkinan beberapa pihak memanfaatkan isu ini untuk kepentingan tertentu.

        “Namanya informasi kan harus kita telaah, harus kita verifikasi. Tapi kan kita juga tidak boleh mengabaikan informasi tersebut. Apalagi sudah ditangani Kejaksaan Agung. Maka harus kita support Jaksa Agung untuk menelusuri itu. Termasuk, aktor di balik yang memainkan oligopoli kartel itu,” paparnya.

        Baca Juga: Masinton PDIP Sebut Usulan Penundaan Pemilu 2024 karena Oligarki Sedang Nyaman

        Melalui media sosialnya juga mengunggah adanya dugaan perusahaan sawit turut serta mendanai isu penundaan pemilu.

        “Korporasi besar perusahaan sawit yang ikut memobilisasi dukungan perpanjangan jabatan presiden 3 periode harus diberi sanksi!! Selain berkontribusi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Juga ikut berpartisipasi melawan konstitusi,” tulis @Masinton seperti dikutip FIN pada Minggu (24/4/2022).

        Baca Juga: Gaduh Usulan Penundaan Pemilu 2024, Masinton PDIP Curiga Ada Sosok Ini Dibaliknya

        Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas minyak goreng.

        Mereka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

        Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka. Kejaksaan Agung telah menyelidiki kasus ini sejak Januari 2021 hingga Maret 2022.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: