Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fadel Muhammad Apresiasi Pemerintahan Jokowi Perbolehkan Ekspor CPO

        Fadel Muhammad Apresiasi Pemerintahan Jokowi Perbolehkan Ekspor CPO Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Fadel Muhammad, mengapresiasi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang memperbolehkan komoditas CPO untuk diekspor.

        "Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Pemerintah yang memperbolehkan CPO untuk diekspor," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta (27/4/2022).

        Baca Juga: Ternyata CPO Masih Boleh Diekspor, Lalu Apa yang Dilarang Jokowi?

        Fadel Muhammad mengungkapkan bahwa penjelasan informasi yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dapat memberikan rasa lega kepada industri sawit, khususnya petani TBS (Tandan Buah Segar).

        "Dengan ditegaskannya informasi oleh Pak Menko Airlangga bahwa produk sawit yang dilarang untuk ekspor adalah refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein itu memberikan rasa lega dan kepastian kepada industri CPO, khususnya petani TBS. Saya harap ini sudah jadi clear," ujarnya.

        Baca Juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku Besok, Airlangga Ungkap Hal Ini

        Founder dan Komisaris Warta Ekonomi ini juga mengapresiasi Pemerintah yang akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan larangan ekspor RBD palm olein oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

        "Saya juga berterima kasih kepada Pemerintah yang akan mengatur larangan ekspor RBD palm olein melalui Peraturan Menteri Perdagangan nanti. Saya juga mengapresiasi langkah Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang akan melakukan monitoring kebijakan ini agar tidak terjadi penyimpangan di dalam penerapannya," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: