Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bea Cukai Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Produk Palsu

        Bea Cukai Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Produk Palsu Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menghimbau masyarakat untuk dapat lebih menyadari pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Mengingat saat ini, Indonesia merupakan pasar dagang yang sangat besar hingga mampu menarik para produsen untuk memproduksi dan memperdagangkan produknya, termasuk produk palsu.

        Menurut Studi Dampak Pemalsuan terhadap Perekonomian Tahun 2020 oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), diketahui bahwa nilai produk palsu yang beredar di masyarakat pada tahun 2020 telah mencapai Rp148,8 miliar dengan total opportunity loss sebesar Rp291 triliun. Angka ini meningkat tajam sebesar 347 persen sejak 2015.

        Baca Juga: ASN Bea Cukai Diduga Terlibat Penyalahgunaan Fasilitas KITE, Pemerintah Diminta Lakukan Evaluasi

        “Hingga saat ini, ada 25 HKI yang sudah terdaftar di Bea Cukai dan jumlah ini masih perlu kita tingkatkan. Bertepatan dengan Hari HKI Sedunia yang jatuh pada 26 April, Bea Cukai tak henti mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik atau pemegang hak, untuk dapat berpartisipasi dalam penegakan HKI. Caranya ialah dengan mendaftarkan barang HKI berupa merek dan hak cipta pada sistem rekordasi Bea Cukai," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana dalam siaran resmi Kementerian Keuangan, Rabu (27/4/2022).

        Perekaman atau rekordasi dilakukan dengan pengajuan permohonan oleh pemilik atau pemegang hak kepada Bea Cukai melalui sistem CEISA HKI dengan masuk ke portal pengguna jasa customer.beacukai.go.id. Permohonan rekordasi akan diputuskan diterima atau tidak setelah dilakukan proses validasi data dengan pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta pemenuhan syarat formal dan materil yang diatur dalam PMK 40 Tahun 2018.

        "Saat ini rekordasi dilakukan di Subdit Kejahatan Lintas Negara Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai. Pendaftaran (rekordasi) ini tidak dipungut biaya," ujarnya.

        Hatta menjelaskan database pencatatan atau rekordasi yang didaftarkan oleh para pemilik atau pemegang hak tersebut akan digunakan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan terhadap barang impor atau ekspor yang diduga melanggar HKI. Pengawasan dapat dilakukan petugas Bea Cukai melalui pengumpulan data dan informasi intelijen, pemeriksaan fisik barang, atau penelitian dokumen.

        Baca Juga: Kejaksaan Cekal Sembilan Orang Terkait Penyalahgunaan Fasilitas KITE, Ada ASN Bea Cukai?

        “Jika pemilik atau pemegang hak belum melakukan rekordasi, tetapi memiliki bukti kuat adanya pelanggaran HKI atas produknya, maka ia dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Niaga untuk mengeluarkan perintah penangguhan sementara atas pengeluaran barang impor atau ekspor di border. Penegakan HKI di border yang dilakukan oleh Bea Cukai ini juga merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual,” ujar Hatta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: