Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejaksaan Cekal Sembilan Orang Terkait Penyalahgunaan Fasilitas KITE, Ada ASN Bea Cukai?

Kejaksaan Cekal Sembilan Orang Terkait Penyalahgunaan Fasilitas KITE, Ada ASN Bea Cukai? Kredit Foto: APP Sinar Mas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah tangkal (cekal) sembilan orang ke luar negerti terkait dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021

“Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap sembilan orang,” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, kemarin.

Kesembilan orang itu adalah Direktur PT. Eldin Citra; SWE (Pegawai Negeri Sipil); H (ASN Dirjen Bea Cukai); MRP (Direktur PT. Kenken Indonesia) dan MNEY (Karyawan Swasta).

Berikutnya PS (Mantan Direktur PT. Hyup Seung Garmen Indonesia); ZM bin G (Kepala Produksi di PT. Eldi Citra Lestari); JS (Manajer Exim PT. Hyup Seung Garmen Indonesia); TS (Direktur CV. Mekar Inti Sukses).

Keputusan tersebut berlaku sejak kemarin hingga enam bulan ke depan. Menurut Ketut pencegahan ke luar negeri dilakukan demi kepentingan mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan.

“Apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia,” tegas Ketut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: