Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PDSI Resmi Berdiri, Anggota Komisi IX: Dalam UU, Organisasi Profesi Kedokteran Hanya Satu Yaitu IDI

        PDSI Resmi Berdiri, Anggota Komisi IX: Dalam UU, Organisasi Profesi Kedokteran Hanya Satu Yaitu IDI Kredit Foto: Foto: Reuters.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyebut pembentukan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) bisa menjadi ancaman bagi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke depannya. Sebab, salah satu syarat keanggotaan PDSI adalah tidak boleh rangkap menjadi anggota organisasi profesi sejenisnya.

        "Ini menjadi ancaman bagi IDI ke depannya karena soal anggota PDSI saja, harus keluar dari organisasi profesi sejenisnya," kata Saleh kepada awak media dikutip Kamis (28/4/2022).

        Baca Juga: Pembentukan PDSI Bisa Saingi IDI, Cak Imin: Ini Namanya Reaksi Demokrasi

        Saleh mengatakan, pihaknya mencermati PDSI akan menjadi organisasi seperti apa ke depannya. Pasalnya, dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, disebutkan hanya satu organisasi profesi kedokteran, yaitu IDI.

        "Dalam UU Praktik Kedokteran disebut bahwa organisasi profesi kedokteran hanya ada satu, tunggal, yaitu IDI," ujarnya.

        Baca Juga: Apresiasi Pembentukan PDSI, Politikus PKB: Tak Ada Lagi Monopoli Organisasi Dokter

        Bahkan, tutur Saleh, ketentuan organisasi tunggal IDI pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Namun, MK tetap mengamanatkan organisasi profesi dokter tetap tunggal. 

        Pertimbangan MK, antara lain, terdapat tugas-tugas spesifik yang dikerjakan oleh organisasi profesi kedokteran secara tunggal.

        "Alasannya, di sana ada beberapa hal yang spesifik harus dikerjakan secara tunggal (dikerjakan IDI), yaitu termasuk urusan standardisasi kompetensi dokter dan standarisasi praktik kedokteran, juga mengatur bagaimana etika dan pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," kata Saleh.

        Diketahui, PDSI secara resmi dideklarasikan Rabu (27/4/2022). Deklarasi PDSI dipimpin Ketua Umum PDSI Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Dikatakan Jajang, PDSI tidak memiliki kaitan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). PDSI adalah organisasi resmi, sah berdasarkan SK Kemenkumham /nomor AHU-003638.AH.01.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.

        Baca Juga: Orang DPR Minta PDSI Berkoordinasi dengan "Saudara Tua", Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

        Jajang mengklaim berdirinya perkumpulan ini untuk memenuhi hak warga negara Indonesia (WNI) dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

        "Hak kami ini telah diwujudkan dalam SK Kemenkumham tersebut di atas," kata Jajang.

        Baca Juga: Baru Dideklarasi sebagai Organisasi, PDSI Diminta Berkordinasi dengan IDI

        Jajang menegaskan visi PDSI adalah menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang menjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.

        Sementara untuk misi PDSI yakni, pertama, mengayomi dokter dengan bersinergi bersama rakyat dan pemerintah dengan membentuk organisasi yang profesional. Kedua, meningkatkan taraf kesehatan rakyat Indonesia dan kesejahteraan anggota. Ketiga, mendorong inovasi anak bangsa di bidang kesehatan berwawasan Indonesia untuk dunia. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: