Malaysia Tanpa Tes Covid-19 dan Tak Wajibkan Masker, Ini 7 Hal yang Perlu Diketahui
Setelah dua tahun hidup dengan standar operasional prosedur (SOP) Covid-19 sebagai bagian dari "normal baru", Malaysia telah memutuskan untuk melonggarkan beberapa protokol ini mulai 1 Mei.
Pengumuman Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin pada hari Rabu (27/4/2022) datang karena kasus Covid-19 dan penerimaan rumah sakit terus menurun dalam beberapa minggu terakhir.
Baca Juga: Orang-orang Malaysia "Say Good Bye" dengan Aplikasi Pelacak MySejahtera, Pakar Lihat Penyebabnya
Khairy tetap memperingatkan bahwa Malaysia masih belum pada tempat untuk menyatakan pandemi telah berakhir dan masih perlu berhati-hati.
Sebagaimana dilansir Channel News Asia, Kamis (28/4/2022), inilah yang perlu Anda ketahui tentang pelonggaran protokol Covid-19 Malaysia.
1. Masker di luar ruangan tidak wajib
Masker kini menjadi pilihan di luar ruangan meskipun penggunaannya masih digalakkan, terutama di tempat-tempat ramai seperti bazar Ramadhan, stadion, dan pasar malam.
Individu berisiko tinggi seperti orang tua juga dianjurkan untuk menggunakan masker di luar ruangan.
Masker masih wajib di dalam ruangan seperti di pusat perbelanjaan dan lift.
Masker juga harus dikenakan saat menggunakan transportasi umum dan layanan e-hailing.
Mereka dapat dihapus di dalam ruangan dalam situasi tertentu seperti saat makan, memberikan pidato atau tampil di atas panggung.
2. Persyaratan jarak fisik dihapus
Tidak lagi diwajibkan, tetapi dianjurkan terutama saat tidak memakai masker.
Ini berarti bahwa bangunan sekarang dapat beroperasi dengan kapasitas penuh.
3. Tidak ada tes Covid-19 pelancong yang divaksinasi lengkap
Tes Covid-19 pra-keberangkatan dan saat kedatangan untuk pelancong yang memasuki negara itu akan dibatalkan bagi mereka yang divaksinasi lengkap.
Mereka yang telah pulih dari infeksi Covid-19 enam hingga 60 hari sebelum tanggal keberangkatan, serta pelancong berusia 12 tahun ke bawah, juga dibebaskan dari tes ini.
Namun, mereka yang hanya divaksinasi sebagian atau tidak divaksinasi harus mengikuti tes RT-PCR dua hari sebelum keberangkatan dan tes RTK-Ag yang diawasi dalam waktu 24 jam setelah kedatangan.
Mereka juga harus dikarantina selama lima hari.
4. Check-in melalui MySejahtera tidak diperlukan
Tidak perlu lagi check-in melalui aplikasi MySejahtera.
Masuk ke tempat juga diizinkan terlepas dari status vaksinasi, kecuali bagi mereka yang positif Covid-19 dan di bawah Perintah Pengawasan Rumah (Home Surveillance Order/HSO).
Namun, aplikasi seluler MySejahtera tetap penting untuk pelaporan hasil swauji Covid-19 dan penegakan HSO.
Kemenkes juga menghimbau kepada semua pihak untuk mengaktifkan fitur MySJ Trace di aplikasi agar dapat dilakukan contract tracing.
5. Lampu hijau untuk Hari Raya Idul Fitri
Open house baik indoor maupun outdoor diperbolehkan.
Masker wajib untuk acara di dalam ruangan dan dianjurkan untuk yang diadakan di luar ruangan.
Orang-orang yang dinyatakan positif Covid-19 tidak diperbolehkan menghadiri perayaan ini sementara mereka yang memiliki gejala tidak dianjurkan untuk hadir.
6. Waktu karantina yang lebih singkat bagi mereka yang dites positif
Sebelumnya, siapa pun yang dinyatakan positif Covid-19 harus menjalani karantina setidaknya selama tujuh hari.
Sekarang, di bawah rezim pengujian dan pelepasan yang baru, mereka memiliki opsi untuk menjalani tes RTK-Ag yang diawasi pada hari keempat setelah dinyatakan positif Covid-19.
Jika negatif, mereka akan dikeluarkan dari karantina.
Jika mereka masih dinyatakan positif, mereka harus menyelesaikan karantina tujuh hari.
7. Klub malam dapat dibuka kembali
Klub malam tidak diizinkan beroperasi sejak penguncian pertama pada Maret 2020, dan "kegiatan di klub malam" adalah satu-satunya item yang tersisa di daftar negatif Dewan Keamanan Nasional sebelum pengumuman pada hari Rabu.
Sebagai kelegaan bagi operator, klub malam akan diizinkan untuk dibuka kembali mulai 15 Mei.
Namun, SOP untuk operasi belum selesai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: