Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Tetapkan Pajak Atas Kripto, Zipmex Akan Tanggung Seluruh Pajak di Platformnya

        Pemerintah Tetapkan Pajak Atas Kripto, Zipmex Akan Tanggung Seluruh Pajak di Platformnya Kredit Foto: Zipmex
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sepanjang Mei 2022, Zipmex akan menanggung seluruh pajak yang timbul atas berbagai transaksi terkait investasi aset kripto. Mulai dari transaksi jual beli (trading), penarikan atau pemindahan aset kripto antar-wallet (withdrawal), hingga pendistribusian bonus aset kripto (airdrop). 

        Melansir dari siaran resminya, Senin (9/5/2022) pengguna akan tetap dikenakan biaya pajak seperti yang telah diatur dalam undang-undang, namun biaya pajak  tersebut akan ditanggung oleh Zipmex.

        Baca Juga: Punya Misi Besar Buat Investasi Lebih Mudah, Ini Pandangan CEO Zipmex Soal Kripto di Indonesia

        Zipmex akan menyetorkan pajak atas investasi aset kripto pengguna kepada negara. Dengan demikian, pengguna tidak akan mengalami perubahan ataupun kenaikan biaya trading fee di platform Zipmex.

        Kebijakan ini hadir seiring dengan adanya keputusan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan pada akhir April lalu yang secara resmi menetapkan pajak atas investasi aset kripto. Pajak kripto berlaku secara efektif pada 1 Mei 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 dengan besaran sebagai berikut: 

        Baca Juga: Aset Kripto Punya Minat yang Tinggi, Zipmex Hadir Fasilitasi Kebutuhan Para Investor

        • Tarif PPN final sebesar 0,11% dari nilai transaksi pembelian aset kripto menggunakan mata uang Rupiah.
        • Tarif PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% dari nilai transaksi penjualan aset kripto ke mata uang Rupiah.
        • Tarif PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi transfer antar-wallet di dalam dan di luar platform Zipmex.
        • Tarif PPN final sebesar 0,11% dan tarif PPh pasal 22 final sebesar 0,1% dari nilai transaksi pertukaran aset kripto.
        • Pajak atas investasi kripto diterapkan untuk seluruh aktivitas trading kripto di Indonesia.

        Head of Growth Zipmex Indonesia, Siska Lestari mengatakan adanya pajak atas investasi kripto memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta kemudahan administrasi dan pelaporan atas perdagangan aset kripto bagi masyarakat Indonesia. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa edukasi mengenai pajak atas investasi aset kripto masih terbilang minim. 

        "Kami memahami mekanisme penghitungan pajak atas aset kripto merupakan hal yang baru bagi pengguna. Dibutuhkan sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh untuk memberikan pemahaman mengenai besaran potongan dan mekanisme pengenaannya," katanya.

        Baca Juga: Simak Nih 5 Manfaat yang Ditawarkan Zipmex untuk Kamu yang Ingin Investasi Kripto

        Oleh sebab itu, ia mengatakan sebagai bagian dari upaya dalam membantu proses edukasi pengguna, Zipmex akan menanggung seluruh pajak atas investasi aset kripto yang terjadi melalui platform Zipmex sepanjang bulan Mei 2022.

        "Diharapkan dengan adanya program penanggungan pajak ini, kami dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak sekaligus membantu pengguna untuk berinvestasi pada aset kripto dengan lebih mudah dan nyaman menggunakan Zipmex," jelasnya.

        Baca Juga: Naik Turun Pergerakan Bitcoin, Simak Nih Laporan Dari Zipmex Soal Kripto Maret 2022

        Di luar itu, pengguna juga bisa mendapatkan keuntungan melalui bonus yang bisa didapatkan melalui produk ZipUp+. Dalam ZipUp+, pengguna bisa mendapatkan bonus atas aset kripto yang mereka simpan hingga 10% per tahun yang dibayarkan setiap harinya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Nuzulia Nur Rahma
        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: