Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Digugat oleh perusahaan financial technology peer to peer lending (P2P) PT Digital Alpha Indonesia atau lebih dikenal dengan UangTeman.
Adapun dalam gugatan tersebut kata di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 125/G/2022/PTUN.JKT.
Baca Juga: Kantor OJK Maluku Diresmikan Guna Perkuat Pengawasan di Daerah
Lebih lanjut dalam gugatan tersebut, kata meminta pihak OJK mencabut Keputusan Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Terknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia.
Menurut, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan pihaknya akan tetap
melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan OJK.
Baca Juga: BTC Kembali ke $30.000, Berikut Sentimen Pasar Menurut Para Analis Kripto
“Kami pihak OJK menghormati hak setiap pihak yang mengajukan gugatan ke PTUN dan akan mempelajari isi gugatan, argumentasi dan petitum kepada OJK. Selanjutnya, OJK akan melakukan tindak lanjut yang diperlukan,” jelas Sekar Putih Djarot, dengan Warta Ekonomi saat dikonfirmasi via WhatsApp, (18/5/2022).
Sementara itu dapat diketahui saat ini dari PT Digital Alpha Indonesia mengajukan gugatan kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id, Rabu (18/5/2022), terdapat empat gugatan yang diajukan. Rincian gugatan tersebut adalah:
Baca Juga: Ternyata Lima Strategi Ini Bikin Saham UNVR Ngebut Selama Sepekan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sahnya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Terknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Terknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia dan mengembalikan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.05/2019 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia; dan
Baca Juga: Sebut Alasan Kunjungan Sosial UAS Cuma Pura-pura, Singapura: Dia Ajarkan Ekstremisme dan Perpecahan!
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: