Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Palsukan Dokumen CPMI, BP2MI Desak Cabut Izin Perusahaan

        Palsukan Dokumen CPMI,  BP2MI Desak Cabut Izin Perusahaan Kredit Foto: BP2MI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI) meminta Kementrian Ketenagakerjaan turut memerangi kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI).

        BP2MI mendorong Kementrian Ketenagakerjaan berani mencabut izin perusahaan yang memalsukan dokumen calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

        Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan Kementrian Ketenagakerjaan jangan hanya memberikan sanksi tiga bulan kepada P3MI yang memalsukan dokumen CPMI.

        “Bahkan kami ingin ke depannya ada sebuah regulasi yang bisa memblacklist  nama-nama yang pernah terlibat agar tidak bisa membentuk perusahaan-perusahaan yang baru”, tegas Benny di Jakarta,kemarin.

        Ia mengatakan sebelumnya, Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Jakarta telah mengirimkan surat kepada BP2MI pada akhir April 2022 mengenai keabsahan beberapa dokumen legalisasi untuk biaya penempatan CPMI ke Taiwan.

        Dari hasil pemeriksaan BP2MI, beberapa perusahana telah menggunakan cap palsu. Selain itu Benny menjelaskan ada 11 P3MI yang diduga memalsukan beberapa tanda tangan petugas verifikator BP2MI dalam Surat Pernyataan Biaya Penempatan (SPBP) Calon PMI yang hendak dipekerjakan di Taiwan. 

        Enam perusahaan diantaranya melakukan pemalsuan SPBP di wilayah kerja BP2MI Banten. “Pada dokumen tersebut ditemukan tanda tangan petugas verifikator UPT BP2MI Serang atas nama Rizky Nurul Hapsari dan cap UPT BP2MI Serang yang dipastikan tanda tangan dan cap tersebut palsu,"Kata Benny.

        Selain di Banten, BP2MI juga menemukan empat P3MI di Jakarta yang diduga melakukan modus pemalsuan serupa. Satu P3MI lainnya diduga melakukan pemalsuan dokumen serupa di wilayah kerja BP2MI Jawa Barat.

        Dia menduga praktik menggunakan cap palsu dan tanda tangan itu dilakukan untuk mempermudah proses pengajuan visa untuk CPMI yang akan bekerja di Taiwan.

        Namun ia menambahkan dugaan Tindakan pemalasuan dokumen itu merupakan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi, baik dari sisi hukum maupun dari sisi perlindungan PMI.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: