Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah merampungkan naskah rancangan aturan turunan Perpres tentang Otorita Ibu Kota Negara (IKN) berupa pedoman penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa lainnya dengan kekhususan.
Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas menyampaikan, nantinya aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Lembaga LKPP.
"Kita siapkan peraturan lembaga terkait pengadaan di Ibu Kota Negara, dan regulasinya sudah kita buat." kata Anas saat bertemu Kepala Otorita IKN Bambang Susantono di Kantor LKPP, Jakarta, kemarin.
Anas menyebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo, draft aturan pelaksanaan PBJ di IKN akan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMK-Koperasi).
"Prinsip utamanya adalah dengan mengutamakan penggunaan PDN dan UMK, termasuk pemberdayaan pelaku usaha lokal skala kecil, penggunaan tenaga kerja lokal dan material lokal. Sebagai kota dunia untuk semua, PBJ di IKN juga akan memperhatikan aspek lingkungan hidup yang berkelanjutan." kata Anas.
Selain itu, agar proses pemindahan dan pembangunan IKN dapat berjalan baik dan efisien, LKPP membuka skema repeat order untuk pengadaan barang/jasa terutama pekerjaan konstruksi yang sama dengan pekerjaan sebelumnya.
Metode ini merupakan instrumen untuk memberikan reward bagi penyedia yang berkinerja baik. Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021), metode ini hanya berlaku untuk Pengadaan Jasa Konsultan.
Baca Juga: Melesat Ribuan Persen, Timah Bukukan Laba bersih Rp601 Miliar
Nantinya pengadaan barang/jasa di IKN juga mengedepankan katalog elektronik yang tengah berjalan hingga saat ini.Menurut data LKPP per 17 Mei 2022, saat ini jumlah produk yang sudah tayang dalam katalog elektronik sudah berjumlah 327.931 produk.
Sebanyak 222.637 produk tayang di Katalog Nasional, kemudian 77.934 produk di Katalog Sektoral, dan sisanya 27.360 produk di Katalog Lokal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar