Kedubes Inggris Berani Kibarkan Bendera LGBT, PKS Singgung Sikap Tegas Mahfud MD
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mengecam keras Kedubes Inggris kibarkan bendera LGBT karena jelas-jelas bertentangan dengan hukum di Indonesia.
Karena itu, Bukhori Yusuf mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
“Ini penting untuk mencegah propoganda LGBT dan kampanye (LGBT),” kata Bukhori Yusuf dalam keterangannya diterima PojokSatu.id, Senin (23/5/2022).
Baca Juga: Geram Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Ketum MUI: Indonesia Sudah Mengkhawatirkan...
Menurut anggota Komisi VIII DPR itu, di dalam RUU KUHP sudah memuat aturan pidana yang berkaitan dengan LGBT.
“Di RUU KUHP sudah diatur mengenai LGBT bagaimana penyimpgan seks ini yang harus dicegah karena bertentangan dengan hukum Indonesia,” ujarnya.
Apalagi, Menko Polhukam Mahfud MD sudah menyatakan setuju kaum LGBT dipidana sebagaimana yang tercantum dalam RUU KUHP tersebut.
“Itu adalah sikap tegas pemerintah yang diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyatakan setuju agar LGBT dipidana,” ucapnya.
Untuk diketahui, Kedubes Inggris kibarkan bendera LGBT itu diunggah melalui akun Instagram resmi, @UKinIndonesia.
Itu dilakukan lantaran Inggris menyatakan bahwa LGBT merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).
“Inggris menyatakan bahwa hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental,” tulis Kedubes Inggris.
Disebutkan, bahwa semua manusia berhak mendapatkan cintanya meski itu kaum LGBT.
“Cinta itu berharga. Semua orang, di mana pun, harus bebas untuk mencintai siapa yang mereka cintai dan mengekspresikan diri mereka tanpa takut kekerasan atau diskriminasi,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain itu, Kedubes Inggris turut mendesak masyarakat internasional memberantas diskriminasi.
Termasuk berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender, dan untuk mempromosikan keberagaman dan toleransi.
“Kami mendesak negara-negara untuk mendekriminalisasi hubungan seks yang sama, dan untuk memperkenalkan undang-undang yang melindungi LGBT+ orang dari segala bentuk diskriminasi,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti