Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aspataki Apresiasi Aksi BP2MI dan Polda Riau Berikan Perlindungan pada PMI Korban TPPO

        Aspataki Apresiasi Aksi BP2MI dan Polda Riau Berikan Perlindungan pada PMI Korban TPPO Kredit Foto: Aspataki
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Riau telah berhasil menggagalkan Sedikitnya 49 dari 70 orang pekerja migran ilegal tujuan Malaysia dan 21 calon Pekerja Migran saat ini berada di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) sementara sisanya telah kembali ke daerah masing-masing.

        Tak hanya itu, demi memberikan perlindungan maksimal, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani melihat langsung kondisi para PMI di RPTC dan memastikan proses hukum tetap berjalan.

        Baca Juga: Antisipasi Kepulangan 12 Ribu PMI, BP2MI Mantapkan Persiapan Jelang Idul Fitri

        Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), Saiful Mashud, melalui saluran telpon kepada media mengatakan, apresiasi kepada Polda Riau dan apresiasi pula kepada Kepala BP2MI Benny Rhamdani yang terjun langsung ke RPTC Riau.

        "Kewenangan dan tanggung jawab sebagai Kepala BP2MI selalu dibuktikan oleh Benny Rhamdani khususnya dalam memberikan pelindungan kepada korban TPPO termasuk PMI Ilegal yang saat ini berada di Rumah Penampungan Riau," kata Saiful, Senin (23/5/2022). Baca Juga: Bersama 6 Kepala Daerah, BP2MI Memperkuat Kerja Sama untuk PMI di Daerah

        Sebagai organisasi perusahaan penempatan PMI, ia menegaskan bahwa Aspataki akan selalu mendukung pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan terhadap PMI.

        "Aspataki akan selalu mensupport kegiatan Kepala Badan dalam memberikan pelindungan kepada PMI sesuai UU No.18/2017," ujarnya.

        Selain itu, Saiful juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri termasuk yang akan ke Malaysia, agar tidak terpengaruh dengan bujuk rayu para calo penempatan PMI.

        "Saat ini penempatan PMI ke Malaysia secara resmi telah dibuka dengan gaji minimal RM1500 (tanpa potong gaji), silahkan bertanya ke Disnaker setempat atau bisa bertanya ke DPP Aspataki, untuk mengetahui bagaimana menjadi PMI resmi terlindungi, aman dan amanah bagi PMI dan keluarganya," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: