Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama enam kepala daerah memperkuat kerja sama melalui penandatanganan nota kesepakatan (MoU), di Jakarta, Selasa (5/4/2022). Isinya yakni mengakselerasi keterlibatan pemerintah daerah (pemda) dalam pelaksanaan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
Nota Kesepakatan dimaksudkan untuk memperluas kerja sama dalam rangka optimalisasi penempatan dan pelindungan PMI. Enam kepala daerah dari tiga provinsi yang hadir dalam penanandatanganan ini antara lain: Bupati Banggai Laut, Wali Kota Solok, Bupati Tanah Datar, Bupati Flores Timur, Bupati Manggarai, dan Bupati Ende.
Baca Juga: DPR Ikut Dukung Kerja Sama BP2MI dengan Pemda untuk Lindungi PMI
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, yang memimpin langsung giat penandatanganan nota kesepakatan, mengapresiasi tingginya gairah pemda untuk menjalin kolaborasi dengan BP2MI.
“Ini era kolaborasi. Tidak ada satu instansi pemerintah yang bisa bekerja sendiri, baik di level pusat maupun daerah. Semoga melalui momentum ini, kita bisa merawat sinergi dan mendorong kolaborasi yang seluas-luasnya dalam menjalankan tugas mulia pelindungan PMI," ungkap Benny.
Lebih lanjut, Benny menambahkan, Nota Kesepakatan ini penting untuk menunjukkan bahwa negara hadir sesuai mandat Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, dan sesuai pesan Presiden saat Benny dilantik, yakni melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki.
“Sebelum penandatangan Nota Kesepakatan hari ini, BP2MI telah terlebih dulu melakukan 82 kerja sama dengan Pemerintah Daerah, 44 kerja sama dengan Lembaga Pendidikan, 21 kerja sama dengan Pemerintah Pusat, BUMN, lembaga keuangan, lembaga swasta dan lembaga kesehatan, 5 kerja sama dengan luar negeri, baik lembaga pemerintah, lembaga swasta, dan organisasi internasional," tambah Benny.
Benny menargetkan, pada Juni 2022 telah tercapai 260 Nota kesepatakan antara BP2MI dengan kabupaten/kota yang menjadi kantong PMI.
“Tahun 2022 adalah tahun penempatan PMI. BP2MI bergerak menyiapkan roadmap dan target capaian. Kami berharap, Pemerintah Daerah segera lahirkan Perda, Perbup, dan Perwali terkait Penempatan dan Pelindungan PMI. Koordinasi, sosialisasi, dan fasilitasi penempatan PMI dilakukan secara kolaboratif antara Pemerintah Pusat dan Daerah," tukas Benny.
Enam Kepala Daerah yang hadir, seluruhnya mendukung langkah BP2MI dalam melaksanakan mandat Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Bahkan, Bupati Tanah Datar, Eka Putra mengakui, bahwa dirinya sempat menjadi seorang PMI yang bekerja di luar negeri selama 6 tahun.
“Saya mendorong agar PMI segera meregistrasikan diri dan berangkat secara prosedural agar berada di bawah pelindungan negara saat bekerja di luar negeri. Perkembangan teknologi saat ini tentu memudahkan pemerintah melindungi warga dan para PMI. Saya berharap dengan penandatanganan Nota Kesepakatan ini, banyak warga kita yg bekerja ke luar negeri secara prosedural,” ungkap Eka.
Walikota Solok, Zul Elfian Umar, mengatakan bahwa Nota Kesepakatan ini telah dinanti-nantikan oleh Pemkot Solok dan merupakan langkah maju pelindungan PMI di daerahnya.
“Di Kota Solok, angka kemiskinan rendah tapi angka pengangguran tinggi. Pengangguran ini rata-rata adalah penangguran terdidik. Jika pak benny berkenan, kami persiapkan 1000 pekerja dari Kota Solok untuk mengisi potensi posisi pekerjaan yang ada di luar negeri," ujar Zul.
Agenda penandatanganan Nota Kesepakatan dilanjutkan dengan office tour para Kepala Daerah ke Command Center BP2MI untuk menyaksikan fasilitas pendataan dan Command Center BP2MI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto