Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dianggap Sudah Ketinggalan Zaman, UU Perkoperasian Perlu Direvisi

        Dianggap Sudah Ketinggalan Zaman, UU Perkoperasian Perlu Direvisi Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyatakan Undang-Undang (UU) tentang Perkoperasian perlu diperbaharui sesuai dengan perkembangan zaman dan lingkungan strategis sebagai upaya menghadirkan ekosistem bisnis koperasi yang dinamis, adaptif, dan akomodatif.

        Jika UU tersebut diubah, koperasi bisa bergerak lincah, modern, dipercaya, dan memberikan kepastian hukum terhadap setiap pelanggaran yang dapat menurunkan citra koperasi di kalangan masyarakat.

        “UU Perkoperasian yang saat ini berlaku adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah berusia 30 tahun sudah cenderung ketinggalan zaman,” Kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi di Jakarta, kemarin.

        Baca Juga: Emiten Sawit Ini Menebar Dividen Segede Rp847 Miliar

        Menurutnya akhir-akhir ini muncul berbagai persoalan terkait koperasi bermasalahyang menciptakan persepsi di kalangan masyarakat bahwa koperasi kurang baik.

        Menurut dia fenomena tersebut bertolak belakang dengan prinsip koperasi yang menekankan azas kebersamaan, kekeluargaan, demokrasi tujuan utamanya adalah untuk memberikan kesejahteraan terhadap anggota koperasi.

        Beberapa masalah di dalam dunia koperasi saat ini, antara lain penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk melakukan praktik pinjaman online ilegal dan rentenir, penyimpangan penggunaan asset oleh pengurus, di lain pihak potensi anggota tidak dioptimalkan, dan pengawasan yang belum berjalan maksimal.  

        “Pelanggaran koperasi yang juga kerap terjadi dalam bentuk tidak adanya izin usaha simpan pinjam maupun izin kantor cabang,”Ungkapnya. Kendala lain dalam koperasi bermasalah saat ini adalah mekanisme pengajuan PKPU dan kepailitan oleh kreditur/anggota koperasi yang belum diatur dalam UU.

        Kondisi ini menyulitkan anggota yang harus menghadapi proses PKPU dan pailit. Kini ribuan anggota koperasi bermasalah kini terkatung-katung menunggu proses pengembalian simpanannya yang rumit.  

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: