Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PPKM Diperpanjang, Seluruh Daerah di Jawa-Bali Terapkan Level 1

        PPKM Diperpanjang, Seluruh Daerah di Jawa-Bali Terapkan Level 1 Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali. Kedua Inmendagri tersebut mulai berlaku pada 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.

        Berdasarkan hasil evaluasi PPKM sebelumnya, situasi penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia kian membaik dalam dua pekan terakhir. Karena itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan persnya menjelaskan, dalam perpanjangan PPKM kali ini hanya 1 kabupaten yang masih berada di Level 2.

        Baca Juga: Pemerintah Diingatkan Jangan Buru-Buru Cabut PPKM, Ini Dampaknya

        "Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM Level 1, sedangkan untuk daerah di luar Jawa-Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2, serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di Level 3 dan Level 4," terang Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2022).

        Lebih lanjut Safrizal menjelaskan, asesmen atau penilaian pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

        Baca Juga: Pemerintah Tegaskan PPKM Tetap Diberlakukan Hingga Covid-19 Terkendali

        "Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor. Namun saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19," ungkap Safrizal.

        Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jemaah haji yang menunaikan ibadahnya pada tahun ini.

        Khusus untuk pintu masuk jalur udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

        Dengan demikian, di dalam Inmendagri kali ini diperinci sejumlah pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara di antaranya Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta.

        Baca Juga: Luhut Bilang PPKM Bisa Saja Dihentikan, Tapi..

        Selanjutnya juga ditambahkan 6 bandara yang dibuka pada 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan ibadah haji. Bandara tersebut di antaranya, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.

        Pada pintu masuk darat, penyesuaian Inmendagri dilakukan dengan hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan. Hal itu di antaranya PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.

        Baca Juga: Ridwan Kamil: PPKM Akan Ada Selamanya sampai...

        Adapun, untuk pintu masuk melalui jalur laut sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional, yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

        "Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya, bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19 sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi," pungkas Safrizal. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: