Permasalahan antara PT Global Medcom dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) sejak 2016 masih terus bergulir hingga saat ini. Corporate Secretary BNI Mucharom menyebut perseroan dalam transaksi selalu mengacu kepada aturan yang ada dan ditetapkan.
"Dapat kami sampaikan bahwa setiap transaksi yang dikakukan BNI mengacu pada aturan yang telah ditetapkan, dan tunduk pada aturan/ketentuan dari otoritas," ujar Mucharom saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Layanan Digital BNI Dongkrak Laba Bersih Hingga Rp10,89 triliun di 2021
Mucharom mengatakan Perkara ini telah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan dan penyampaian pendapat dari saksi ahli dari para pihak. Demi menghormati jalannya persidangan tersebut, Mucharom mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan final dari Pengadilan.
"BNI akan senantiasa menjunjung tinggi penerapan Good Corporate Governance dan seluruh pelayanan tetap berjalan optimal, serta kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan nasabah yang tetap setiap menggunakan pelayanan kami," ujarnya.
Meski begitu, Mucharom mempertanyakan kembali timbulnya permasalahan lama yang dahulu telah diputuskan BNI tidak bersalah dalam kasus teraebut.
Baca Juga: Lompat Tinggi, Laba BNI Tumbuh 232,2% di Tahun 2021
"Ini sebenarnya kasus lama, dan pernah dibawa ke ranah hukum, di mana pada waktu itu BNI diputus tidak bersalah. Saya agak heran kenapa jadi ramai lagi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Global Medcom menuntut PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp679 miliar akibat pemindahan dana ke rekening orang lain.
Ketua tim kuasa hukum Global Medcom Halomoan Purba mengatakan selain memindahkan dana nasabah tanpa persetujuan BNI juga melakukan beberapa tindakan yang dianggap melanggar hukum.
"Memblokir rekening sepihak, mengubah tipe rekening, memindahbukukan uang, membocorkan dana nasabah ke pihak lain, dan pemalsuan dokumen," ujar Halomoan saat ditemui di kawasan pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).
Halomoan mengatakan gugatan tersebut telah tercatat pada pengadilan negeri jakarta pusat dengan nomor No. 571/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.
Baca Juga: Diduga Pindahkan Uang Nasabah Secara Sepihak, BNI Dituntut Rp679 Miliar
Adapun kronologi daripada perkara tersebut dimulai sejak 21 Mei 2014 Global Medcom membuka rekening tipe Giro Hit Bunga BB Perusahaan dan pada tanggal 1 Desember 2014 perusahaan melakukan perjanjian kerja sama dengan PT RPS dengan nomor No. 200/PKS/IX/2014.
Anggota tim kuasa hukum Global Medcom Riki Rikardo menjelaskan pada 25 September 2014 perusahaan menandatangani kontrak jual beli dengan intansi pemerintah akan suatu proyek, kemudian pada 3 Februari 2016 menerima pembayaran dari pekerjaan tersebut ke rekeninh perusahaan senilai Rp24.662.390.997.
"Pada tanggal 3 Februari 2016 Global Medcom masih dapat menarik Cheque sebesar Rp2 Miliar, namun pada tanggal 11 Februari 2016 perusahaan tidak dapat mencairkan cheque sebesar Rp7 miliar akibat BNI telah memblokir rekening secara sepihak pada 3 Februari 2016," ujar Rikardo.
Baca Juga: Perluas Bisnis Internasional, BNI Gandeng KB Kookmin Bank
Lanjutnya, pada 11 Februari 2016 BNI menerima surat permohonan dari PT RPS pemindahbukuan dari rekening Global Medcom ke rekening PT RPS sebesar Rp24.662.390.997. Kemudian pada 12 Februari 2016 BNI kembali membuka blokir atar rekening Global Medcom.
"Pada 12 Februari 2016 BNI melakukan pemindahbukuan dari rekening Global Medcom ke rekening PT RPS sebesar Rp22.662.390.997," ujarnya.
Rikardo menyebut, pada penerimaan rutin bulanan Rekening Koran untuk bulan Februari 2016, ternyata tipe rekening perusahaan telah berubah menjadi rekening Tipe ESCROW bukan lagi GIRO HIT BUNGA BBB PERUSAHAAN, secara sepihak maupun tanpa pemberitahuan oleh BNI.
"Pada tanggal 4 Mei 2016 BNI kembali melakukan blokir saldo senilai Rp22 miliar dan kembali membuka blokir senilai Rp 22 miliar," ungkapnya.
Baca Juga: BNI Tuntaskan Akuisisi: Sulap Menyulap Bank Mayora Jadi Bank Digital Dimulai
Sementara itu, Anggota tim kuasa hukum Global Medcom lainya Oji Bahroji berharap BNI dapat mengganti kerugian yang dialami daripada Global Medcom.
"Tuntutan kami selaku kuasa hukum ialah agar pihak BNI mengembalikan kerugian klien kami atas perbuatan yang menimbulkan kerugian baik materil, imateril, dam berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku dengan total gugatan materil sebesar Rp679 Miliar," ujar Oji.
Adapun, tunutan Rp679 miliar tersebut merupakan akumulasi daripada kerugian Global Medcom materil akibat hilangnya dana tersebut. Jika dirinci sebesar Rp41 miliar yang merupakan pokok dan bunga dari uang sebesar Rp22 miliar.
Baca Juga: Kemenpakrekraf-Pemprov DKI Gandeng BNI dan Startup Perkuat Digitalisasi Setu Babakan
Sementara untuk kerugian imateril sebesar Rp214 miliar yang berasal dari kerugian akibat pencekalan, kerugian akibat pemblokiran, dan kerugian akibat gagal melaksanakan tender yang berjalan.
"Denda yang ditetapkan sebesar Rp424 miliar yang berasal dari pemblokiran sebanyak tiga kali dengan nominal denda sebesar Rp24 miliar, mengubah rekening suatu bank dengan nominal Rp200 miliar, dilarang tidak taat pada peraturan yang berlaku sebesar Rp100 miliar, dan pihak terafiliasi dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank sebesar Rp100 miliar," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: