Kuasa hukum perseorangan Sukardi angkat bicara terkait tudingan kurator dan kuasa hukum pemohon pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan No 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, tertanggal 17 Mei 2022.
Dalam berita yang berjudul Nama Sukardi Muncul di PT Sun Resort dan PT Mega Bakau Citra Wisata, dimuat oleh salah satu media, Sabtu (18/6/2022) Sukardi dituding mengelabui asset PT Sun Resort.
Dody Fernando SH MH, Kuasa Hukum Sukardi membantah dengan tegas tudingan tersebut. Tidak benar kata Dody, kliennya mengelabui asset PT Sun Resort.
"Yang sebenarnya adalah Pihak Kurator dan Kuasa Hukum Kreditur yang mengajukan Permohonan Pailit atas PT Sun Resort tidak ada memiliki data yang sah secara Hukum tentang legalitas objek yang disebut sebagai Milik PT Sun Resort," katanya.
"Kami berharap Tim Kurator PT Sun Resort melaksanakan Tugasnya berdasarkan data yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Jangan dengan cerita yang katanya-katanya tidak jelas itu, yang tidak memiliki Bukti Formil tentang Aset PT Sun Resort," ujar Dody.
"Bahwa tentang Bapak Sukardi sebagai pemegang saham pada PT Bukit Kemunting, PT Mega Bakau Citra Wisata, terang Dody, hal itu tidak ada bertentangan dengan hukum. Salah nya dimana? Jelas hal itu tidak melanggar hukum dan diperbolehkan oleh UU," tegas Dody.
"Tentang Sukardi menjadi sebagai pemegang saham dan sebagai Komisiaris pada PT. Sun Resort, hal ini kata Dody harus diperjelas terlebih dahulu. Karena PT. Sun Resort dinyatakan Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan No 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, tertanggal 17 Mei 2022. Dan Ketika Putusan Pailit itu diputuskan oleh Pengadilan Niaga Medan, Sukardi telah dikeluarkan dalam kepengurusan perusahaan.
"Kami tegaskan, di akta pendirian terakhir, saat putusan pengadilan pailit tersebut, nama Sukardi tidak lagi sebagai komisaris ataupun direksi. Yang menjadi Komisarais adalah Lam Sio Leng dan Direktur Dwi Aryanto TN," terangnya.
"Terkait dengan posisi Sukardi sebagai pemegang saham di PT Mega Bakau Citra Wisata atau PT Bukit Kemunting, Dody mengatakan bahwa hal itu sah-sah saja secara hukum.
Dalam konteks, hukum Perseroan Terbatas yang berhak mengalihkan aset Perseroan adalah direksi berdasarkan putusan RUPS, tidak bisa dilakukan sendiri oleh seorang pemegang saham.
Pendapat yang menyebutkan P Sukardi mengalihkan aset sangat tidak berdasarkan hukum, dan sangat merugikan klien kami sebagai pengusaha yang profesional. Ini mencemarkan nama baik klien kami. Untuk hal ini, kami akan menempuh jalur hukum karena merugikan klien kami baik secara materil maupun non materil," kata Dody.
Dody juga mengingatkan terkait para pihak, termasuk media dalam memberitakan perihal persoalan kliennya, dilakukan secara professional, berimbang, konfirmasi dan menjunjung etika profesi sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: