Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bangun 4 Pusat Data Nasional, Kemenkominfo Dukung Implementasi Driven Policy

        Bangun 4 Pusat Data Nasional, Kemenkominfo Dukung Implementasi Driven Policy Kredit Foto: Kemenkominfo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam kunjungannya ke Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (24/6/2022) lalu memaparkan bahwa pihaknya akan menerapkan konsep digital government dengan tujuan mendukung pelayanan publik yang efisien, efektif serta transparan.

        Selain itu, dia mengatakan bahwa konsep tersebut juga berguna untuk mendorong implementasi data driven policy.

        Baca Juga: Kemenkominfo Rancang Peluang Investasi di Batam, Pemerintah Korea Ada Ketertarikan

        Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) akan membangun empat tempat Pusat Data Nasional (PDN) berstandar global Tier-IV dengan tingkat yang tinggi untuk menunjang standar pusat data. Johnny memaparkan empat lokasi PDN tersebut di antaranya Kawasan Deltamas Industri Estate (Jabodetabek), Nongsa Digital Park (Batam), Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur, dan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

        Menurut Johnny, keberadaan PDN juga memungkinkan tata kelola satu data Indonesia. Dalam hal ini dapat mendukung kepentingan pengambilan kebijakan yang berbasis pada data digital atau data driven policy.

        Baca Juga: Kemenkominfo Berikan Hak Labuh Satelit Khusus Starlink Milik Elon Musk kepada Telkomsat

        "Pembangunan PDN ini memberi sumbangsih besar dalam rangka tata kelola data nasional. Setidaknya untuk mendukung electronic government, sehingga kebijakan-kebijakan negara lebih akurat," kata Johnny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6/2022).

        Johnny menuturkan bahwa konsep tata kelola data yang diusung Kemenkominfo lebih mempuni di sektor publik dan pelayanan yang dibutuhkan pemerintah. Dia juga menyebut bahwa pelayanan yang ada irisannya dengan pemerintah mesti dalam lingkup data pribadi, data non-pribadi, maupun lingkup transaksi elektronik.

        Berdasarkan hal tersebut, Johnny mengatakan bahwa pusat data merupakan gudang data digital yang cakupannya lebih luas. Sementara wali data mencakup kementerian dan beberapa lembaga yang dipilih.

        "Jadi, jangan dicampur aduk antara gudang digital data dengan pengendali dan pengelola data Pemerintah. Nanti ada kementerian dan lembaga sebagai wali data. Untuk sektor privat, wali-wali datanya adalah penyelenggara-penyelenggara sistem elektronik privat. Detail teknis mengenai kapasitas storage atau memori dan kapasitas processor masih dalam tahap penyusunan oleh Pemerintah Indonesia," paparnya.

        Baca Juga: Kominfo: Maksimalkan Diseminasi Informasi melalui Pengelola Media Sosial Pemerintah

        Sementara itu, Johnny mengatakan bahwa saat ini pemerintah pusat dan daerah masih menggunakan 2.700 pusat data. Berdasarkan jumlah tersebut hanya 3 persen yang menggunakan cloud sehingga banyak kendala dalam interoperabilitas data.

        Dia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar data pemerintahan disimpan di pihaknya. Kendati demikian, Johnny mengatakan bahwa kualitas data yang dihimpun belum memenuhi kualitas global.

        Baca Juga: Pendaftaran PSE Segera Berakhir, Facebook Hingga WhatsApp Belum Terdaftar, Bakal Diblokir Kominfo?

        "Dengan dibangunnya pusat data berbasis cloud ini, sangat memudahkan pengambilan keputusan untuk pemerintah," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: