Soroti Langkah Anies Baswedan Tutup Holywings, Tokoh NU: Menambah Jumlah Pengangguran...
Cendekiawan Nahdatul Ulama (NU), Nadirsyah Husen alias Gus Nadir turut mrespon soal izin usaha Hoywings yang dicabut oleh pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemprov DKI melakukan penutupan terhadap 12 gerai Holywings yang tersebar di seluruh Jakarta.
Baca Juga: Soroti Kebijakan Anies Tutup Holywings, PKS: Ini Dapat Meredam Reaksi Keras Masyarakat
Holywings yang telah melakukan penutupan, Gus Nadir mengatakan akan berdampak terhadap penambahnya jumlah pengangguran.
Pernyataan Gus Nadir terhadap Holywings diketahui melalui akun Twitter pribadinya bernama @na_dirs.
“Menambah jumlah penganguran di saat ekonomi baru bergerak setelah covid. Allahuma shalli ‘ala Sayyidina Muhammad wa’ ala ali Sayyidina Muhammad,” tulis Gus Nadir.
Gus Nadir meminta untuk memperhatikan nasib karyawan Holywings, yang dianggap setuju penghinaan terhadap nabi.
“Meminta menghormati LGBT, lantas dianggap setuju dengan mereka. Meminta pikirkan nasib karyawan Holywings, lantas dianggap setuju penghinaan terhadap nabi. Kenapa hal yang berpihak pada sisi kemanusiaan selalu gagal dipahami?,” tuturnya.
Baca Juga: Anies Tutup Gerai Holywings, Nasib Ribuan Pegawainya Terancam, Gus Miftah: Kita Doakan...
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta dengan total 12 tempat.
Pencabutan izin dilakukan Anies Baswedan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pencabutan izin sesuai rekomendasi dan temuan-temuan pelanggaran yang disisir oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Baca Juga: Belajar dari Penyegelan Holywings, Wakilnya Anies Tegas: Mohon Taati Peraturan dan Perizinan Kami!
Kepala Dinas DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan. Pencabutan izin dan tindakan tegas Pemprov DKI Jakarta agar membuat para pelanggar jera atas perbuatan yang sempat dilakukan.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dikutip ppid.jakarta.god.id, Senin (27/6/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan,” terang Andhika.
“Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” sambungnya.
Baca Juga: Holywings Saja Disikat, Anies Baswedan Makin Layak Jadi Penerus Jokowi, Siapa yang Sanggup Halangi?
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar