Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Upaya Pemerintah Buru Aset BLBI Dianggap Gagal, Pengamat: Ini Perampokan Besar pada Uang Negara!

        Upaya Pemerintah Buru Aset BLBI Dianggap Gagal, Pengamat: Ini Perampokan Besar pada Uang Negara! Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencatat  kinerja dalam menyelesaikan hak tagih negara atas kasus BLBI. Hingga 31 Maret 2022 lalu, Satgas BLBI baru menyita aset obligor dan debitur BLBI sejumlah Rp19,16 triliun. Angka ini masih jauh dari target nilai aset eks BLBI yang diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun berdasar data dari Lembaga Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

        Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik, Lutfil Hakim mengatakan, cukup pesimistis Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI mampu mengembalikan uang negara yang masih berada di tangan pihak lain yang jumlahnya lebih dari 40 obligor tersebut.

        Baca Juga: Janjinya Belum Ditepati, PDIP Tagih Anies Baswedan!

        Ia menambahkan, upaya perdata yang selama ini telah dilakukan belum bisa memaksa obligor menuntaskan kewajibannya. Setidaknya ada dua lembaga serupa yang sebelumnya sudah dibentuk pemerintah untuk memburu aset BLBI namun ternyata gagal.

        “Sebelumnya pemerintah sudah membentuk BPPN (Badan Penyehatan Pebankan Nasional) dan PPA (Perusahaan Pengelolaan Aset) tapi semuanya tidak berhasil,” terang  Lutfil dalam Diskusi Umum dengan tema Membincang Profesionalisme, Transparansi, dan Akuntanbilitas Satgas BLBI yang digelar Nusakom Pratama Institute bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim di Graha Balai Wartawan Provinsi Jatim, Surabaya, Rabu (30/6/2022)

        Menurut Lutfil, ada 'perampokan' besar-besaran terhadap uang negara.

        "Pers harus menjadi watchdog yang mengawasi dan bisa mengkritisi karena menjadi tanggung jawab bersama," tegas Lutfil juga menjabat Ketua PWI Jatim ini.

        Disinggung  soal Satgas BLBI penyitaan terhadap aset milik PT Bogor Raya Development (BRD) serta PT Bogor Raya Estate (BRE).

        Secara tegas Lutfil menyebut, bahwa penyitaan aset Bank Aspac tersebut oleh Satgas BLBI adalah salah alamat dan merugikan pemilik aset.

        Baca Juga: Heran Anies Baru Cabut Izin Holywings Usai Viral, "Kalau Tak Terjadi Kegaduhan, Mungkin Diam Saja"

        "Salah alamat. Pasalnya, aset PT BRD dan PT BRE sudah beralih tangan kepemilikan," kata Lutfil

        Dari penyitaan aset PT. BRD dan PT. BRE ini, Satgas BLBI telah mengumpulkan aset  eks BLBI mencapai Rp22 triliun dari target Rp110 triliun.

        Sementara itu Pakar Hukum Perbankan Universitas Airlangga Surabaya, Nurwahjuni, mengungkapkan, materi BLBI dalam Perspektif Undang-Undang Bank Indonesia. Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini menjelaskan bahwa Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dalam melakukan tugas dan kewenangannya atau bebas dari campur tangan pemerintah.

        Baca Juga: Usai Tsamara Amany, Kini Eks Staf Ahok Mundur dari Posisi Penting PSI, Ada Apa?

        Pakar hukum perbankan yang akrab disapa Ninis ini menambahkan, dana bantuan berbeda dengan pinjaman atau kredit sehingga tidak sama dalam penyelesaiannya.

        “Dana bantuan bukan suatu kredit. Jika kredit wajib dilunasi, bantuan tidak wajib dibayar kembali,” tegas pakar hukum perbankan ini.

        Ia mencontohkan beberapa kasus, Satgas BLBI selama ini terkesan tidak berhati-hati karena ada beberapa aset perusahaan yang masih diatasnamakan pribadi.

        "Satgas BLBI harus bisa berpikir secara hukum. Jangan sampai digugat balik oleh pihak yang merasa dirugikan. Salah satu yang siap menggugat Satgas BLBI adalah Tommy Soeharto," jelas Nurwahjuni.

        Ditempat yang sama Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Rektor Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Siti Marwiyah, menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Satgas BLBI saat ini adalah mengamankan terlebih dulu aset atau uang negara sebelum pelaku melarikan diri.

        Menurutnya, Satgas BLBI ini merupakan kegemasan Presiden Joko Widodo terhadap lemahnya sistem untuk mengambil kembali aset negara yang  nyanthol di pihak lain.

        Hanya saja Siti kurang setuju dengan cara Satgas BLBI dalam mengeksekusi aset milik obligor.

        Baca Juga: Eks Staf Ahok Undur Diri dari PSI, Balik Haluan Jadi Dukung Anies, Grace Natalie Bereaksi!

        "Seharusnya ada proses hukum sebelum mengeksekusi. Misalnya lelang, ada cara dan tata cara pelelangan. Tidak serta merta langsung disita," papar Iyat, sapaannya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Ali Topan
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: