Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengadilan Putuskan Tonny Permana Pemilik Tanah di Salembaran

        Pengadilan Putuskan Tonny Permana Pemilik Tanah di Salembaran Kredit Foto: Rawpixel/Ake
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perkara kepemilikan tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana pada Senin (4/6) dengan agenda sidang putusan.

        Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim, Rudi Fakhrudin Abbas menolak gugatan perkara dengan nomor 438/Pdt.G/2021/PN Jkt yang diajukan oleh Ahmad Ghozali.

        Majelis menyatakan, Tonny Permana merupakan pemilik 3 SHM yang sah atas tanah di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

        Terhadap putusan ini, pihak Tonny Permana mengaku sangat mengapresiasi putusan majelis hakim. Kuasa Hukum Tonny, Hema A.M Simanjuntak menyebutkan, melalui putusan rekonpensi ini, majelis juga sudah sampai memeriksa pokok perkara.

        Sehingga, penegasan mengenai kepemilikan sah tanah tersebut sangatlah penting.

        "Dari sisi kuasa hukum dari tergugat I (Tonny Permana) cukup puas. Karena gugatan rekonpensi kami ini dikabulkan seperti yang kami harapkan,” kata Hema kepada wartawan di PN Jakut.

        Hema menambahkan, putusan ini berbeda dgn putusan PN Tng 785, karena putusan di PN 438 Jkt Utara ini dinyatakan kuat jika Tonny Permana adalah pemilik yang sah, sedangkan putusan 785 belum sampai ke pokok perkara, sehingga tidak pernah ada putusan pengadilan manapun yang menyatakan Ahmad Ghozali adalah pemilik tanah yang sah.

        “Terhadap upaya hukum perkara 785 kami akan terus melakukan upaya hukum”, tutur Hema.

        Karena itu, Hema berharap, pengadilan perlu menolak gugatan-gugatan serupa atas tanah yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 itu.

        Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Ahmad Ghozali yang dipimpin Retno Purwaningsih enggan berkomentar saat dikonfirmasi awak media soal putusan, seusai persidangan.

        “Nanti ya. Saya mau nanya ke majelis hakim dulu ya,” singkatnya.

        Seperti diketahui, perkara kepemilikan tanah ini mencuat antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana. Tonny menduga telah terjadi penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Ahmad Ghozali, yang kemudian lahan tersebut diduga dialihkan kepada pihak ketiga yang diduga adalah pengembang PIK 2.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: