Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sebut Presidential Threshold 20 Persen Tak Ilmiah, Presiden PKS Minta Diturunkan

        Sebut Presidential Threshold 20 Persen Tak Ilmiah, Presiden PKS Minta Diturunkan Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presidential threshold (PT) sebesar 20 persen yang berlaku sekarang, dinilai tidak ilmiah. Hal itu disampaikan oleh Presiden PKS Ahmad Syaiku.

        Dirinya meyakini hal tersebut lantaran tim hukum PKS telah mengkaji lebih lanjut terkait ketetapan tersebut.

        Baca Juga: Hasil Survei, Bukan Prabowo Atau Anies Baswedan, Tapi Sosok Ini Punya Elektabilitas Tertinggi

        Oleh sebab itu, Ahmad Syaikhu dan jajarannya mendatangi MK untuk segera melakukan judicial review berdasarkan keputusan nomor 74/PUU_XVIII/2020.

        "Angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami ada dalam interval 7-9 persen kursi DPR," ujar Ahmad Syaiku di Mahmakah Konstitusi, Rabu (6/7).

        Menurutnya, dasar perhitungan tersebut juga telah dikaji tim kuasa hukum PKS.

        "Oleh sebab itu, kami mohon kepada MK memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu," ucapanya.

        Selain itu, menurutnya, materi pokok gugatan dan agrugemtasi hukum lainnya akan disampaikan tim hukum PKS dalam persidangan.

        Baca Juga: Hasil Survei Terbaru, Bukan Ganjar Pranowo, Tapi Ridwan Kamil Paling Disukai Publik

        "Semoga permohonan judicial review ini dapat dikabulkan," ujar Ahmad Syaikhu.

        Menurutnya, hal tersebut merupakan upaya agar rakyat Indonesia bisa memilih presiden dan wakil presiden terbaik.

        "Pemimpin yang mampu membawa Indonesia adil dan sejahtera sesuai cita-cita pendiri bangsa," tandasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: