Wakil Rakyat di Senayan melalui Komisi VI menyetujui usulan Menteri BUMN Erick Thohir untuk memberikan tambahan penyertaan modal negara (PMN) ke 10 BUMN dengan nilai Rp 73 triliun. Mereka yang mendapatkan PMN di tahun 2023 adalah PT PLN, PT LEN, ID Food (Rajawali Nusantara Indonesia), PT Hutama Karya, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Aviata), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PT Kereta Api Indonesia, PT Reasuransi Indonesia Utama, Perum DAMRI, AirNav.
Pakar Politik Ekonomi Pembangunan Internasional, Universitas Gadjah Mada (UGM), Poppy Sulistyaning Winanti menilai tambahan PMN ke BUMN merupakan dukungan Negara kepada perusahaan milik Negara. Sebab selama ini BUMN banyak mengemban peran kepanjangan tangan Negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bentuk pelayanan kepada masyarakat ini yang tak menjadi tanggung jawab badan usaha swasta Nasional atau asing.
Selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, BUMN juga mempunyai tugas untuk menjaga ketahanan ekonomi Nasional. Sejatinya tugas untuk menjaga ketahanan ekonomi Nasional dilakukan oleh Negara.
Namun Negara bisa mendelegasikan kewajiban tersebut kepada institusi yang dimilikinya atau melalui BUMN. Dengan Pemerintah memberikan tambahan PMN dinilai Poppy juga untuk memastikan BUMN dapat kembali sehat. Jika BUMN sehat maka tugas Negara untuk menjaga perekonomian Nasional dan memberikan pelayanan berkesinambungan kepada masyarakat.
"Memang BUMN tugasnya berat. Mereka dituntut bekerja profesional untuk mendapatkan keuntungan. Namun disisi yang lain mereka memiliki tanggung jawab untuk melayani masyarakat sebagai kepanjangan tangan Negara. Sehingga tambahan PMN adalah wajar sebagai dukungan Negara ke BUMN. Sehingga masyarakat dapat melihat hasil nyata dari tambahan modal tersebut," kata Poppy.
Meski mendapatkan dukungan dari Negara, dalam penggelolaan BUMN harus dilakukan dengan prudent. Lanjut Poppy, BUMN harus bisa menunjukan kepada masyarakat bahwa dukungan yang diberikan Negara selama ini dimanfaatkan secara optimal. Sehingga BUMN bisa tumbuh dan berkembang untuk dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada Negara berupa dividen maupun layanan prima. Sehingga ketika BUMN dikelola tidak baik, Pemerintah melalui Kementrian BUMN berhak untuk melakukan perombakan management.
Agar memiliki kinerja yang baik, menurut Poppy dibutuhkan pengawasan langsung terhadap BUMN yang ada. Pengawasan ini bisa dilakukan melalui Kementrian BUMN melalui evaluasi rutin melalui komisaris yang menjadi wakili Pemerintah. Selain itu menurut Poppy dibutuhkan juga mekanisme sinergi yang baik dan pengawasan antara BUMN dengan kementrian teknis.
"Selain itu publik dan media juga harus bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja BUMN. Sehingga ada kontrol yang kuat atas kinerja management BUMN. Tugas mengawasi dan membuat kinerja BUMN menjadi sehat tak hanya menjadi tanggung jawan Menteri Erick. Tetapi tugas kita bersama," ungkap Poppy.
Jika tak bisa memberikan kontribusi lagi kepada Negara dan masyarakat atau tak bisa diselamatkan lagi, Poppy menyarankan kepada Menteri Erick untuk dapat segera melikuidasi BUMN tersebut.
Namun jika BUMN tersebut memiliki peran strategis bagi Negara dan masyarakat namun kinerjanya masih belum sesuai harapan, Poppy menyarankan untuk dapat diselamatkan dan diawasi kinerjanya lebih ketat lagi.
"Menurut saya Menteri Erick Thohir sudah melakukan evaluasi mendalam ketika hendak mengusulkan PMN ke DPR. Sehingga BUMN yang diberikan tambahan modal saat ini merupakan enititas yang memiliki peran strategis bagi kepentingan Negara dan masyarakat," tutup Poppy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: