Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diganjar Hukuman Bayar Emas Rp1,1 Triliun ke Konglomerat Surabaya, Antam Gak Tinggal Diam!

        Diganjar Hukuman Bayar Emas Rp1,1 Triliun ke Konglomerat Surabaya, Antam Gak Tinggal Diam! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus jual beli emas seberat 7 ton antara konglomerat Budi Said dan PT Aneka Antam Tbk (ANTM) terus berlanjut. Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan kasasi atas gugatan Budi Said.

        Kuasa Hukum Antam, Harry Ponto, mengatakan bahwa Antam akan melanjutkan upaya hukum untuk merespons putusan MA tersebut. Upaya hukum tersebut akan dilakukan setelah Antam menerima salinan putusan kasasi dari MA.

        Baca Juga: Rincian Harga Emas Antam Hari Ini, 8 Juli 2022: Buy or Bye?

        "Karena itu, kami belum dapat memberikan tanggapan lengkap atas putusan dimaksud," kata Harry Ponto, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, 8 Juli 2022.

        Untuk diketahui, PN Surabaya dalam putusannya pada 13 Januari 2021 lalu mengabulkan sebagian gugatan Budi Said, yakni Antam diharuskan membayar ganti rugi materil berupa emas seberat 1.136 Kg atau uang senilai Rp1,123 triliun. Antam juga dijatuhi hukuman untuk membayar ganti rugi immateriil senilai Rp500 miliar. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam putusannya tanggal 19 Agustus 2021 membatalkan Putusan PN Surabaya dan menolak seluruh gugatan Budi Said. Sementara itu, MA sendiri dalam laman web-nya menyebutkan bahwa kasasi Budi Said "Kabul".

        "Jika MA ternyata mengikuti putusan PN Surabaya, Antam tentu menyesalkan putusan tersebut," lanjut Harry. 

        Ia menambahkan, Antam menghormati putusan MA. Hanya saja, ia menilai jika MA mengikuti putusan PN Surabaya, hal itu adalah suatu yang tidak masuk akal. Pasalnya, Jumlah emas yang diterima oleh Budi Said adalah sesuai dengan harga yang berlaku pada saat pembelian, periode Maret-Desember 2018.

        "Jika Budi Said percaya pada Eksi Anggraeni, perantara dan kuasa Budi Said, tentang adanya diskon dalam pembelian emas di ANTAM, itu sepenuhnya merupakan risiko Budi Said yang kurang berhati-hati dalam melakukan pembelian emas," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: