Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ruhut Teriak Nasib Kasus Anies Baswedan Setelah Habis Jabatan, Pembahasan Refly Harun Tajam: Kenapa Nggak Sekarang? Kalau Presiden…

        Ruhut Teriak Nasib Kasus Anies Baswedan Setelah Habis Jabatan, Pembahasan Refly Harun Tajam: Kenapa Nggak Sekarang? Kalau Presiden… Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi PDIP Ruhut Sitompul kembali sukses mendapat perhatian lewat tingkah lakunya di sosial media twitter miliknya.

        Setelah mengupload dua foto Anies Baswedan yang diduga diedit, kini Ruhut menyoroti soal masa jabatan Anies yang akan habis di oktober nanti.

        Dengan tangkapan layar berita soal penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap warga DKI yang menggugat untuk perpanjangan masa jabatan Anies, Ruhut menyinggung soal kasus yang akan dibuka setelah Anies menjabat. Tak jelas kasus mana yang Ruhut maksud.

        “Sip deh selesai sudah Oktober, dan baru kasus yg berjilid jilid dibuka seperti Film Rambo nanti ga’benar juga ada jilid2nya ha ha ha mau pada marah silahkan egp emang gua pikirin MERDEKA,” cuit Ruhut di akun twitter pribadinya, dikutip Minggu (10/7/22).

        Mengenai cuitn Ruhut yang kesekian kalinya ini menyenggol Anies Baswedan, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut berkomentar.

        Baca Juga: Rusia Serang Ukraina Lagi, Presiden Jokowi Sukses? Omongan Rocky Gerung Nyelekit: Sukses di Kalangan…

        Menurut Refly, jika memang “ocehan” Ruhut tentang kasus Anies Baswedan benar adanya, tidak perlu menunggu Anies selesai masa jabatan, sekarang pun bisa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang biasa diterapkan.

        “Pertanyannya adalah Kenapa tidak sekarang? Karena kalau kita bicara memang ada kasus yang melibatkannya maka bisa diungkap sekarang,” jelas Refly Harun melalui kanal Youtube miliknya, dikutip Minggu (10/7/22).

        Lanjut Refly, hal yang berbeda berlaku pada sosok kepala negara atau presiden jika memang sosok tersebut punya kasus atau masalah hukum.

        Presiden harus menjalankan proses yag disebut Impeachmentdalam kasus yang menjerat dirinya.

        “Kecuali untuk presiden, kalau presiden itu tidak bisa dipidanakan dengan prosedur biasa. Presiden itu dipidanakan dengan prosedur Impeachment Mulai dari DPR, MK, balik lagi DPR, kemudian MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD,” jelas Refly.

        Baca Juga: Anies Baswedan Tutup Holywings dan Resmikan Gapura Chinatown Glodok, Rocky Gerung: Kemampuan Seorang Pemimpin untuk Membaca Masa Depan

        Sedangkan untuk kepala daerah (Gubernur-Wali Kota) bisa diterapkan hukum sebagaimana biasanya jika memang terbukti melakukan tindak pidana dan bisa dilakukan kapan pun.

        Presiden pun jika memang ingin diseret ke ranah hukum tanpa prosesdur Impeachment, maka baru bisa diterapkan saat presiden selesai menjabat dan menjadi warga biasa.

        “Jadi tidak perlu menunggu masa jabatannya berakhir, apa apaan ini? kecuali seorang presiden kalau kita tidak mau meng-Impeachment-nya dan ketika dia berhenti menjadi warga negara biasa baru bisa diproses sebagaimana warga negara biasa,” ungkap Refly.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: