Belum Cabut Izin Operasional ACT, Begini Dalih Anies Baswedan: Kami Menghormati...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan memeriksa izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) setelah proses hukum dan audit selesai dilakukan. Diketahui, izin operasional ACT yang berada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih berlaku hingga 2024.
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) milik ACT. Yayasan ACT tak boleh lagi menggalang sumbangan.
Baca Juga: Cucu Nabi Komentari Cara Anies Baswedan Sembelih Hewan Kurban: Terlihat Bukan Ahlinya
"Kalau kami bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap, bisa-bisa kami menghakimi berdasarkan opini," ucap Anies, Minggu (10/7).
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini mengatakan, dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karenanya, Pemprov DKI Jakarta tak serta-merta langsung mencabut izin operasional ACT.
"Biarkan proses hukum berjalan, audit dilakukan. Kami menghormati proses hukum, apalagi audit. Aturan hukum menjadi rujukan kami," tuturnya.
Tindakan tersebut, kata Anies, mencerminkan sikap yang bertanggung jawab karena mengambil keputusan berbasis data. "Berbasis kelengkapan informasi, seperti ketika kami menangani Covid. Menangani Covid pakai data," jelas Anies.
Izin operasional ACT yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta diketahui dari laman resmi yayasan tersebut act.id. Izin operasional itu tertulis masih berlaku hingga 2024. "Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Surat Nomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai 25 Februari 2024,'' kata keterangan di laman ACT.
ACT menjadi sorotan akibat adanya dugaan penyelewengan dana. Dalam pemberitaaan yang diterbitkan majalah nasional, disebutkan eks pendiri ACT Ahyudin mendapat gaji Rp250 juta per bulan. Selain itu, Ahyudin mendapat fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.
Jabatan di bawah Ahyudin mendapat gaji dan fasilitas yang tak kalah mewah. Para petinggi ACT mendulang cuan dari anak perusahaan itu. Selain itu, uang miliaran rupiah diduga mengalir ke keluarga Ahyudin untuk kepentingan pribadi, yakni pembelian rumah hingga pembelian perabot rumah. Ahyudin bersama istri dan anaknya disebut-sebut mendapat gaji dari anak perusahaan ACT.
Baca Juga: Anies Baswedan Diyakini Gak Bakal Jadi Presiden, FH: Paling Jadi Pengurus ACT
Aliran dana oleh anak perusahaan itu pun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Akibat dugaan penyelewengan donasi ini, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT yang tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan, pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Yayasan ACT.
"Kami mempertimbangkan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan menteri sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy seperti dikutip di Jakarta, Rabu (6/7).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: