Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Keputusannya Dinilai Emosional hingga Dianulir Jokowi Langsung, Tokoh NU: Kemenag Harusnya Malu!

        Keputusannya Dinilai Emosional hingga Dianulir Jokowi Langsung, Tokoh NU: Kemenag Harusnya Malu! Kredit Foto: Instagram/Umar Hasibuan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keputusan Kementerian Agama (Kemenag) RI yang sebelumnya menutup izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur dinilai terlalu emosional. Bahkan, Kemenag dinilai harusnya malu karena keputusan tersebut akhirnya malah dianulir oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        Hal itu diungkapkan oleh Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Gus Umar alias Muhammad Umar Syadat Hasibuan. Gus Umar menjelaskan, dari awal ia sudah menolak pondok pesantren itu ditutup.

        Baca Juga: Baru Saja Bechi Menyerahkan Diri, Kemenag Sudah Bahas Soal Pembukaan Kembali Pesantren Shiddiqiyyah

        "Kemenag terlalu emosional menutup ijin ponpes shiddiqiyah dan akhirnya jokowi minta spy dibuka kembali ijinnya. Mustinya kemenag malu keputusannya dianulir presiden jokowi. Sjk awal sy sdh menolak ponpes tsb ditutup krn alasan kasihan santri2 yg gak sdg belajar. Twi sy tgl 8 juli," tulis Gus Umar di Twitternya, dikutip Rabu (13/7/2022).

        Sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

        "Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Waryono, Kamis (7/7/2022) dikutip dari laman resmi Kemenag RI.

        Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

        Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

        "Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

        Baca Juga: Gegara Perintah Jokowi, Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Kembali Berlaku, Muhadjir: Saya Cuma Ad Interim!

        Dikatakan Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

        "Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: