Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kenang Masa Sulit Dapatkan Izin Usaha, Jokowi: Sekarang Gampang dan Gratis! Ada OSS

        Kenang Masa Sulit Dapatkan Izin Usaha, Jokowi: Sekarang Gampang dan Gratis! Ada OSS Kredit Foto: Kemensos
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenang ketika dirinya membangun CV Rakabu yang bergerak di bidang industri mebel. Pada saat itu, tahun 1988-1989, Jokowi kesusahan mendapat izin usaha sehingga tidak dapat mengakses pembiayaan dari perbankan.

        Namun, sekarang pelaku usaha dimudahkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem itu memang terus diupayakan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempercepat penerbitan izin usaha.

        Baca Juga: Pemerintah Serahkan 560 NIB kepada Pelaku UMK di Surakarta

        "Awal-awal dulu saya berusaha, kesulitan terbesar yang saya alami adalah tidak memiliki izin usaha. Itu tahun 1988-1989. Karena tidak memiliki izin usaha, saya tidak bisa akses ke perbankan," kata Presiden Jokowi di tengah acara pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Gedung Nanggala, Komplek Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (13/7).

        Demi mendapatkan izin usaha yang kala itu bernama Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Jokowi mengaku harus merogoh kocek lumayan dalam. "Untuk saya saat itu, bayarnya sangat berat sehingga bertahun-tahun lamanya saya tidak punya SIUP/TDP. Padahal, itu sangat diperlukan oleh pengusaha mikro dan kecil," tandasnya.

        Jokowi mengaku selalu memantau proses penerbitan OSS yang ditujukan untuk mempermudah kegiatan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM). "Saya akan terus cek, apakah sampai saat ini, pengajuan NIB bisa cepat diproses," ujarnya.

        Berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sejak OSS diterbitkan pada Agustus 2021 hingga 12 Juli 2022, sebanyak 1.507.235 NIB telah berhasil diterbitkan.

        Dari angka tersebut, 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar. Dulu, sebelum ada OSS, paling banter hanya 2.000 izin per hari. Sekarang sudah 7.000-8.000 per hari.

        Baca Juga: Menteri Bahlil Bersama Erick Thohir Beri NIB untuk Pelaku UMK

        "Namun, yang saya minta bukan itu. Saya minta, 100 ribu izin bisa keluar per hari. Itu tanggung jawab Kepala Daerah. Para pengusaha mikro, kecil, dan menengah harus didorong untuk memiliki NIB," tegas Jokowi.

        Dia pun memastikan, pengurusan NIB tidak dipungut biaya. "Pengajuan NIB ini gratis. Kalau ada yang dipungut biaya, sini maju, saya kasih sepeda," cetusnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: