Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugatan Upah Buruh DKI Dikabulkan, Gubernur Anies Baswedan Ayo Banding!

        Gugatan Upah Buruh DKI Dikabulkan, Gubernur Anies Baswedan Ayo Banding! Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, perlu lakukan banding atas dimenangkannya gugatan DPP Apindo DKI soal UMP Tahun 2002.

        Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah memenangkan gugatan DPP Apindo DKI Jakarta mengenai keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Dalam SK itu disebutkan bahwa UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.

        Baca Juga: Aldi Taher Ingin Bersama Anies Maju Capres 2024, Jadi Pasangan Pilihan Refly Harun?

        Putusan itu berbunyi "Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845."

        "Tentu saja hal ini adalah kabar buruk bagi para buruh DKI Jakarta," kata Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima Wartaekonomi, Kamis (14/7).

        Ia juga menyinggung argumentasi majelis soal alasan pertimbangan tergugat yang meminta meninjau kembali UMP Jakarta yang telah ditetapkan sebelumnya, disebut tidak memenuhi asas keadilan dan jauh dari layak dibanding inflasi DKI Jakarta.

        Oleh karena itu, Anies pun diminta terus perjuangankan kepentingan buruh untuk mendapat upah yang lebih baik.

        Baca Juga: Bukan Anies Baswedan-Puan Maharani, Tapi Pasangan Ini yang Dapat Elektabilitas Tertinggi

        "Langkah Banding atas putusan PTUN tersebut tentunya menjadi jalan yang harus ditempuh, dan disisi lain pemerintah pun harus membuat kebijakan yang berimbang yang mampu mendorong pertumbuhan dan kelancaran usaha bagi perusahaan-perusahaan yang ada di DKI Jakarta," katanya.

        Bila itu dilakukan, kata Achmad, akan selaras antara pemenuhan kebutuhan para pekerja serta pertumbuhan ekonomi.

        "Kenaikan UMP ini memang menjadi dilema bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia tidak hanya yang berada di DKI Jakarta saja. Hal ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah pusat. Apalagi kebijakan kenaikan pajak PPn dari 10% menjadi 11% semakin memberatkan," ucapnya.

        Ia juga meminta pemerintah pusat, dalam hal ini menteri keuangan, mempertimbangkan hal ini dengan baik. Sebab, kebutuhan masyarakat terus merangkak naik, terutama kebutuhan pokok.

        "Tentunya salah satu  solusinya agar UMP ini lebih logis untuk dinaikan adalah dengan mengurangi beban-beban yang harus ditanggung oleh perusahaan-perusahaan yang ada di dalam negeri. Dan kebutuhan anggaran negara tidak bergantung kepada rakyat tapi negara harus mampu menghadirkan pendapatan-pendapatan dari aktivitas industri yang dimiliki oleh negara," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Adrial Akbar
        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: