Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Muhammad Hasbi mengatakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara langsung antara guru dengan murid merupakan strategi yang paling efektif dalam memulihkan pendidikan di Indonesia dibandingkan dengan strategi pembelajaran lain seperti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Untuk itu pemerintah melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait dengan Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Dalam penyesuaian SKB ini, pemerintah mendorong sekolah untuk mengoptimalkan PTM 100 persen.
Dalam memperkuat kepercayaan diri warga sekolah dalam melaksanakan PTM 100 persen, kata Hasbi, di samping menerapkan protokol kesehatan dengan fasilitas kesehatan yang memadai, pemberian vaksinasi pada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) harus terus dilakukan hingga di atas 80 persen bahkan mencapai 100 persen. Termasuk masyarakat lanjut usia (lansia) di lingkungan sekolahnya.
“Jangan lupa murid kita juga harus divaksin sehingga kita bisa menjaga mitigasi risiko terjadinya penularan baik di sekolah maupun di keluarga murid masing-masing,” ujar Hasbi dalam acara Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) dengan topik “Pulihkan Pendidikan dengan Pembelajaran Tatap Muka”, mengutip sebagaimana dalam rilisnya, Kamis (14/7/2022).
Selanjutnya, Hasbi mengatakan, hal penting yang harus dilakukan sekolah dalam menyelenggarakan PTM 100 persen adalah terus menerus menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada peserta didik.
“Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang saat ini tengah dilakukan satuan pendidikan merupakan waktu yang baik untuk menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan, sehingga peserta didik baru yang masuk sekolah sudah mengenal dan bisa melaksanakan protokol kesehatan dengan baik,” ujar Hasbi.
Baca Juga: Kemendikbudristek Luncurkan Program Wirausaha Merdeka bagi Mahasiswa
Selanjutnya, hal yang tidak kalah penting dalam kesiapan PTM 100 persen, kata Hasbi adalah kolaborasi antara satuan pendidikan dengan keluarga.
“Mari kita perkuat lagi kolaborasi antara orang tua dengan satuan pendidikan sehingga kita bisa melanjutkan kesinambungan stimulasi anak kita, pendidikan anak kita, dari rumah ke sekolah dan juga dari sekolah ke rumah,” tutur Hasbi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan, Erna Mulati mengingatkan kembali terkait peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah, terutama di Jawa-Bali. Meskipun tidak tidak terjadi lonjakan, kondisi peningkatan kasus tetap harus diwaspadai, terutama jika menyerang kelompok lansia, anak, dan orang dengan komorbid atau penyakit penyerta. ”Meskipun sudah divaksin, tetap jaga-jaga untuk mencegah komplikasi. Prokes tetap nomor satu dijalankan,” ucapnya.
Di sekolah sendiri, kata Erna, penularan Covid-19 perlu diantisipasi mengingat belum semua PTK divaksin dosis lengkap. Oleh sebab itu, pemberian vaksinasi pada PTK sangat penting untuk mencegah terpaparnya Covid-19. ”Masih ada PTK belum memperoleh vaksinasi. Hal ini sangat memprihatinkan. Tentu orang tua akan lebih nyaman kalau cakupan vaksinasi di tempat anaknya bersekolah tinggi,” tuturnya.
Erna berharap PTM 100 persen tidak disambut dengan euforia yang justru mengabaikan penerapan protokol kesehatan. Jika dalam pelaksanaan PTM ditemukan kasus Covid-19, harus dilakukan pelacakan kontak erat atau active case finding untuk menemukan sumber penularannya.
”Dengan begitu dapat mencegah penularan lebih luas. Memang langkah ini memerlukan upaya lebih, tetapi penting untuk memastikan PTM berjalan aman,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kementerian Dalam Negeri, Zanariah, menuturkan beberapa hal yang perlu dicermati pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PTM 100 persen adalah sosialisasi dan simulasi pelaksanaan PTM, kesigapan dan kejujuran kepala satuan pendidikan dalam mengisi daftar periksa, serta optimalisasi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Usaha Kesehatan Madrasah (UKM).
“Kita optimalkan fungsi tim pembina UKS dan UKM untuk mendukung implementasi SKB 4 Menteri yaitu PTM 100 persen sesuai dengan peraturan tentang pembinaan UKS dan UKM,” ujarnya.
Selain itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri yang baru ini, pemerintah telah mengizinkan pembukaan kantin dan pedagang di sekitar sekolah dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat pertama, kata Hasbi, untuk daerah dengan level PPKM 1, 2, dan 3 satuan pendidikan diperbolehkan membuka kantin dengan kapasitas 70 persen dari kapasitasnya. Kemudian, bagi daerah dengan PPKM level 4, hanya memperbolehkan 50 persen dari kapasitas yang ada.
“Tentu, bangunan kantinnya harus berada dalam kondisi yang baik, memiliki ventilasi yang cukup dan di dalam kantin juga tersedia peralatan ataupun fasilitas cuci tangan pakai sabun yang di sertai dengan air yang mengalir,” terang Hasbi.
Untuk pedagang di sekitar lingkungan satuan pendidikan, kata Hasbi, harus disupervisi oleh tim Covid-19 dari masing-masing sekolah dan juga tim Covid-19 dari lingkungan yang bersangkutan.
“Para pedagang harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh aturan perundang-undangan,” ucapnya.
Baca Juga: Gandeng Kemenkes, Kemendikbudristek Lakukan Akselerasi Peningkatan Kualitas Fakultas Kedokteran
Di samping itu, pemerintah juga telah mengizinkan pelaksanaan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tetapi di luar ruangan. Terkait ini, pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk membuat protokol penyelenggaraan ekstrakurikuler dan olahraga untuk dipatuhi oleh semua peserta didik dan ekosistem sekolah.
“Kita juga mengizinkan pembelajaran di luar satuan pendidikan, sekali lagi dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah setempat,” jelas Hasbi.
Dalam SKB 4 Menteri ini, juga dijelaskan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," jelas Hasbi.
Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Bayu Muhardianto