PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai memberlakukan aturan baru untuk perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk seluruh penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Tercatat hingga pukul 12.00 WIB terdapat 2 penumpang batal berangkat karena memiliki hasil antigen positif dan belum memenuhi persyaratan vaksin.
Baca Juga: Naik Kereta Api Wajib Tunjukkan Tes PCR, Kalau Belum Vaksinasi Booster
Kahumaw PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyebut, persyaratan baru mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 di mana pelanggan KAJJ termasuk untuk dari area Daop 1 Jakarta penumpang usia di atas 17 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
"Untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintah pada perjalanan KA yang aman dan sehat di masa pandemi Covid-19 maka Daop 1 Jakarta juga menyediakan layanan antigen di Stasiun," ujar Eva dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (17/7/2022).
Sebelumnya layanan antigen telah tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar senen, namun sebagai bentuk peningkatan layanan serta memudahkan penumpang untuk memenuhi persyaratan demi perjalanan KA yang sehat dan aman maka mulai hari Minggu (17/7/2022) Daop 1 Jakarta menambah 4 lokasi layanan antigen di Stasiun Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.
Masyarakat khususnya calon pengguna yang akan melakukan antigen di stasiun wajib menunjukkan bukti transaksi tiket dan membawa kartu identitas seperti KTP.
Adapun layanan antigen di stasiun Gambir dan Pasar Senen memiliki tarif Rp35.000 dan untuk perjalanan KA bukti antigen berlaku 1x24 jam.
Berikut informasi jadwal layanan operasional antigen 6 stasiun area Daop 1 Jakarta:
1. St Gambir: Pkl 06.00-22.00 WIB
2. St Pasar Senen: Pkl 05.00-22.00 WIB
3. St Bekasi: Pkl 08.00-18.00 WIB
4. St Cikarang: Pkl 07.00-17.00 WIB
5. St Karawang: Pkl 08.00-17.00 WIB
6. St Cikampek: Pkl 07.00-13.00 WIB dan Pkl 17.00-23.00 WIB
Jika pada saat melakukan pemeriksaan di stasiun penumpang memiliki hasil positif maka tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan bea tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai. Proses pengembalian akan dibantu oleh petugas.
Bagi calon penumpang yang akan melakukan antigen di stasiun pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan KA disarankan agar dapat mengatur waktu keberangkatan menuju stasiun untuk menghindari resiko tertinggal KA, mengingat proses antigen membutuhkan waktu.
Selain layanan Antigen terdapat juga layanan Vaksin di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan jam operasional mulai pukul 08.00 s.d 12.00 WIB.
Masyarakat khususnya calon pengguna yang akan melakukan vaksin di stasiun wajib membawa kartu identitas KTP atau Kartu Keluarga bagi anak usia dibawah 17 tahun.
Baca Juga: PT KAI Akan Kembali Operasikan Jalur Kereta Api Sawahlunto-Muaro Kalaban Sumbar
Adapun layanan vaksin di stasiun tersedia untuk jenis vaksin Pfizer dan Sinovac. Diharapkan layanan tersebut dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Daop 1 Jakarta menghimbau kembali pada seluruh calon penumpang khususnya yang berangkat pada tanggal 17 Juli dan seterusnya, agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standart dan pembersih tangan saat diatas KA.
Pada saat melakukan boarding calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa kereta api dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Muhammad Syahrianto