Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penghapusan Pajak Ekspor CPO Belum Optimal Mengerek Harga TBS

        Penghapusan Pajak Ekspor CPO Belum Optimal Mengerek Harga TBS Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menilai kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menghapus pajak ekspor (PE) akan menaikan harga tandan buah segar (TBS).

        Meskipun berpotensi mengerek harga TBS, namun Sahat memperkirakan kenaikan harga TBS belum akan optimal dikarenakan beberapa faktor.

        "Aliran produksi TBS belum bisa diharapkan banyak ke pasar karena stok sawit per awal Juli 2022 sudah mencapai ubun-ubun (berkisar 7,1 juta ton)," ujar Sahat saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Senin (18/7/2022).

        Baca Juga: Harga CPO Global Merosot, Apkasindo Minta Kebijakan DMO, DPO, dan FO Dievaluasi

        Selain itu, harga minyak sawit dunia saat ìni juga sedang mengalami stagnasi dan penurunan yang drastis. Di mana per akhir minggu lalu, harga CPO di pasar lokal telah menukik ke Rp7.921 per kilogram (kg) (ekuivalen dengan US$528,3 per ton).

        Bukan hanya itu, alur minyak sawit seperti Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO), dan Refined Bleached Deodorized (RBD Olein) untuk ekspor juga terhambat karena sistem untuk mendapatkan perizinan ekspor (PE) yang sulit.

        "Dan lagi operasionalnya di lapangan mengalami kesulitan tinggi karena setelah dapat PE, baru eksportir bisa bekerja, cari pasar, cari kapal, dan kontainer. Jadi, memakan waktu yang lama. Oleh karena itu, perlu relaksasi dulu secara keseluruhan," ujarnya.

        Lanjutnya, ia berharap kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 115/PMK.05/2022, di mana Tarif Pungutan (DP) BPDP-KS untuk ekspor menjadi = 0 mulai 15 Juli  sampai dengan akhir Agustus 2022 agar diperpanjang.

        "DP = 0 itu supaya diteruskan ke Oktober 2022. Selain itu, pengenaan BK yang sekarang berlaku, baiknya mulai Agustus 2022 s.d. Oktober 2022 diturunkan besarannya (diskon 25 persen)," ungkapnya.

        Sahat juga berharap ekspor minyak sawit mulai Agustus 2022 sampai dengan Oktober 2022 dibebaskan sesuai mekanisme pasar dan pola ekspor DMO.

        "Dihapuskan dulu sebentar, sambil melihat perkembangan pasar dalam tiga bulan ke depan. Sehingga,  harapan Bu Menkeu untuk membuka pasar ekspor secepatnya, dan DP=0 itu punya arti yang komprehensif, maka yang kami gambarkan di atas bisa diberi jalurnya oleh Bapak Menkomarves dan Bu Menkeu," tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: