- Home
- /
- Kabar Sawit
- /
- Hot Issue
Libatkan 12 Perusahaan, Kejaksaan Agung Sita Uang Rp1,3 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil menyita uang sebesar Rp1,374 triliun yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Penyitaan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi di sektor ekspor CPO.
Kasus ini melibatkan 12 korporasi yang tergabung dalam dua grup, yaitu Grup Musim Mas (7 perusahaan) dan Grup Permata Hijau (5 perusahaan). Kedua grup tersebut didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, ke-12 korporasi sempat dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Namun, Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4,89 triliun untuk Grup Musim Mas dan Rp937,5 miliar untuk Grup Permata Hijau.
Dari total kerugian tersebut, enam perusahaan (satu dari Musim Mas dan lima dari Permata Hijau) telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,374 triliun ke rekening Kejaksaan. Uang ini kemudian disita berdasarkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Penuntutan Jampidsus, Stikno, menjelaskan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara seoptimal mungkin, memastikan uang tersebut dapat dipertimbangkan dalam putusan kasasi MA, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara korupsi. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan upaya represif sekaligus preventif dalam memberantas korupsi. "Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga upaya memulihkan keuangan negara," ujarnya. Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan akan terus mendorong proses hukum agar korupsi di sektor strategis seperti ekspor CPO tidak terulang.
Saat ini, kasus korupsi ekspor CPO masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Sementara itu, terkait kasus lain seperti penolakan kasasi Harvey Moeis dalam perkara timah, Kejaksaan Agung masih menunggu salinan resmi putusan MA sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Baca Juga: Meningkatkan Efikasi Fungisida Organik Ganor Guna Melawan Penyakit Busuk Pangkal Batang
Baca Juga: Memanfaatkan Biodiesel Konsentrasi Tinggi pada Sektor Maritim
Kejaksaan menjelaskan bahwa proses pengembalian kerugian negara masih berlanjut dan pihaknya akan terus mendorong perusahaan lain untuk memenuhi kewajibannya. Selain itu, Kejaksaan menyatakan bahwa dalam memori kasasi telah disebutkan adanya dugaan suap, namun hal ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement