Nicho Silalahi Sambut Kebebasan 'Imam Besar': Kami Menunggu Komandomu Habib Rizieq
Nicho Silalahi mengucapakan selamat datang kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) atas bebas bersyaratnya pada Rabu (20/7). Pegiat media sosial itu lantang menunggu komando dari Habib Rizieq lantara Presiden Jokowi mundur sebagai solusi terbaik negeri ini.
Pernyataan Nicho Silalahi diketahui melalui akun Twitter pribadinya bernama @Nicho_Silalahi.
Baca Juga: Bebas Bersyarat, Novel Bamukmin Bilang Habib Rizieq Shihab Wajahnya Bersinar: Alhamdulillah...
"Selamat datang kembali dalam pertarungan merebut hak rakyat iman Besar Habib Rizieq Shihab, kami menunggu komandomu agar pertarungan makin sengit. sebab Jokowi Mundur solusi terbaik bagi negeri ini," ungkapnya.
Habib Rizieq dikabarkan sudah keluar dari rutan Rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB. Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan. Rika menyebut, eks Imam Besar FPI itu bebas bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika, dikutip Rabu 20 Juli 2022.
Rika menyebutkan, Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Menurutnya, Habib Rizieq adalah warga binaan Rutan Cipinang, tetapi penempatannya di Rutan Bareskrim Polri atas berbagai pertimbangan.
"Pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim," beber Rika.
Habib Rizieq Status Tahanan Kota
Habib Rizieq menjelaskan jika kini berstatus tahanan kota. Ia diwajibkan lapor secara berkala kepada pihak berwajib.
"Saya berstatus mulai saat ini sebagai tahanan kota. Jadi bukan saya bebas murni begitu saja. Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota dan setiap bulan saya harus membuat laporan," ucapnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Bebas, Ini yang Ditakutkan Analis: Memanasnya Bara Politik Identitas
Sementara, atas bebas bersyarat kliennya, tim advokasi Habib Rizieq yang diwakili Aziz Yanuar menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Serta, seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," terang Aziz.
Sebelumnya, Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS ummi hingga menimbulkan keonaran pada kamis 24 Juni, 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: