Perlindungan data pribadi masih menjadi masalah di tengah pesatnya kemajuan teknologi informasi. Sekarang ini belum semua negara memiliki regulasi mengenai perlindungan data pribadi. Padahal, kasus penipuan di ruang digital memanfaatkan data pribadi terus meningkat pesat.
Menurut survei persepsi masyarakat pada 2021, laporan Survei Nasional Persepsi Masyarakat terhadap Perlindungan Data Pribadi menyatakan 3.246 orang di 34 provinsi mengaku pernah menjadi korban kebocoran data pribadi. Ini menunjukkan masyarakat di Indonesia belum memahami perlindungan data pribadi.
Baca Juga: Simpanlah Data Pribadi di Rumah
"Di Indonesia, meskipun untuk perlindungan data pribadi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang ITE, alangkah baiknya kalau ada undang-undang khusus perlindungan data pribadi. Jadi kalau ada sebuah kasus atau masalah, kita tahu penanganan secara hukum seperti apa," kata Ketua Komite Kampanye dan Publikasi Mafindo, Yuli Setiyowati, saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Selasa (19/7/2022), dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.
Sebagai pengguna berbagai platform media digital, setiap orang pasti akan sering mengelola berbagai data pribadi ke platform tersebut sehingga penting memahami keamanan data pribadi. Apalagi, banyak oknum yang siap memanfaatkan data pribadi mereka untuk meraup keuntungan.
Penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online misalnya. Kasus tersebut ramai terjadi baru-baru ini. Masyarakat, menurut Yuli, tidak perlu ragu melakukan pelaporan ke polisi hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Banyaknya laporan akan membuat kasus makin cepat ditangani. Pengguna media sosial juga bisa melapor ke pengelola platform jika terjadi kebocoran data pribadi.
"Data pribadi adalah hak kita sebagai warga digital karena itu platform digital yang menggunakan dan mengelola data pribadi kita mempunyai tanggung jawab melindungi data pribadi kita," ujar Yuli.
Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2021 mengalami peningkatan, We Are Social mencatat kini pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta pengguna, di mana sebanyak 170 juta penggunanya menggunakan media sosial. Dapat dikatakan pengguna internet mencapai 61.8% dari total populasi Indonesia.
Baca Juga: Pentingnya Warga Digital Ketahui Kesadaran dan Kemanfaatan dalam Berinternet
Sebagai respons untuk menanggapi perkembangan TIK ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital. Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital, yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.
Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kota Mojokerto, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi. Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli di bidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain Ketua Komite Kampanye dan Publikasi Mafindo, Yuli Setiyowati. Kemudian Wakil Koordinator Mafindo Wilayah Jombang, Anik Nur Qomariyah, serta Dosen Politeknik Negeri Jember & RTIK Jember, Muhammad Yunus, M.Kom.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital 2022 hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum