Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Reaksi Fadli Zon Girang Sambil Doa: Alhamdulillah, Semoga Terus Diberi Kesehatan dan Kekuatan

        Reaksi Fadli Zon Girang Sambil Doa: Alhamdulillah, Semoga Terus Diberi Kesehatan dan Kekuatan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bebasnya mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Rabu (20/7/2022) mengundang beragam reaksi para tokoh publik, salah satunya Anggota DPR RI sekaligus politisi Partai Gerindra Fadli Zon.

        Melalui unggahan tulisannya di Twitter milik pribadi @fadlizon, pria yang mengaku dirinya jubir rakyat tersebut mengungkapkan rasa syukurnya atas kebebasan Habib Rizieq sehingga ulama kondang itu kini bisa menghirup udara segar.

        "Alhamdulillah HRS [Habib Rizieq Shihab] telah bebas. Ulama yang punya prinsip dan istiqomah, amar ma'ruf nahi munkar. Semoga terus diberi kesehatan dan kekuatan," tulis Fadli Zon di Twitter, dilansir Rabu (20/7/2022).

        Baca Juga: FA ke Fadli Zon: Jangankan Anda, Presiden Jokowi Aja Dicuekin

        Sebelumnya diketahui, Tim advokasi Aziz Yanuar menyampaikan 3 poin penting ini usai kliennya Habib Rizieq resmi bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta. Hal tersebut tertuang dalam rilis dengan nomor 123/PR/TA-HRS/07/2022 tentang Berakhirnya Masa Menjalankan Pidana Habib Rizieq Shihab.

        Rilis tersebut diunggah oleh akun media sosial Twitter resmi Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam Lembaga Informasi Persaudaraan (@DPP_LPP).

        "Dengan ini kami sebagai Penasihat Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab menyampaikan hal-hal sebagai berikut:," beber Aziz, Rabu (20/7/2022).

        Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

        Baca Juga: Habib Rizieq Diagendakan ke Megamendung Bogor, Kemenkumham Berikan Peringatan

        Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Shihab telah menjalani masa pidana sebagaimana putusan dimaksud.

        Bahwa kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.

        "Dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," terang Aziz.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Almas
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: