Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Citayam Fashion Week Langgar Peraturan, Eh Malah Didukung Anies Baswedan, Gak Paham Aturankah?

        Citayam Fashion Week Langgar Peraturan, Eh Malah Didukung Anies Baswedan, Gak Paham Aturankah? Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan harus turun tangan terkait dengan Citayam Fasion Week. Hal itu dikarenakan fenomena tersebut telah menggunakan zebra cross sebagai catwalknya.

        Ketua Jakarta Watch Andy William Sinaga mengatakan penggunaan zebra cross untuk catwalk melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

        Baca Juga: Didatangi Artis hingga Anies, Citayam Fashion Week, “Created By The Poor, Stolen By The Rich”

        "Sebagai gubernur, Pak Anies harus paham undang -  undang dan kalau mau memfasilitasi pelaksanaan fashion week tersebut dapat difasilitasi gelanggang remaja/olah raga yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," kata Andy, hari ini.

        Andy menyesalkan sikap Anies Baswedan yang dianggapnya tidak melarang penggunaan zebra cross untuk catwalk, sebaliknya Anies malah mendukung kegiatan itu.

        Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan sejumlah selebritis, bahkan ikut meramaikan kegiatan Citayam Fashion Week di Dukuh Atas.

        "Kami sangat mendukung kebijakan Pemkot Jakarta Pusat untuk melarang pelarangan Citayam Fashion Week tersebut," tuturnya.

        Aturan yang dimaksud Andy tertuang dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyebrangan, trotoar, dan fasilitas lainnya. Pasal 132 juga menyebut para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan sarana zebra cross atau tempat penyeberangan. Pengguna zebra cross juga wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

        "Intinya sarana penyebrangan jalan atau zebra cross merupakan sarana lalu lintas untuk penyeberangan yang digunakan pada pejalan kaki," kata dia.

        Andy juga menyebut pelanggar aturan bisa dipidana satu sampai dengan dua tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta sampai dengan Rp50 juta.

        Sebelumnya, Anies Bawedan mengataka "selama belum ada surat, maka belum ada larangan (menggunakan zebra cross sebagai catwalk)."

        Baca Juga: Anak Buah Megawati Kritik Anies Lagi, NasDem: Kalau Orang Tidak Suka, Pasti Dibilang Jelek

        "Kalau ada surat keputusannya, berarti itu sebuah ketetapan. Kalau tidak ada surat keputusannya maka itu bukan ketentuan," Anies menambahkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: