Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Duh... Bambang Widjojanto Tuding KPK Sembunyikan Informasi Soal Mardani Maming: Kasihan Masyarakat!

        Duh... Bambang Widjojanto Tuding KPK Sembunyikan Informasi Soal Mardani Maming: Kasihan Masyarakat! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gagalnya penjemputan paksa Mardani Maming oleh KPK karena diketahui Maming tidak ada dilokasi penjemputan kini berbuntut panjang.

        Kini Maming resmi mendapat status buron atau DPO.

        Mengenai hal ini, Bambang Widjojanto (BW) menuding Komisi Pemberantasan Korupsi tidak transparan seperti menyembunyikan informasi bahwa eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming akan hadir dalam pemeriksaan penyidik KPK pada Kami (28/7/2022), pekan ini.

        Eks Wakil Ketua KPK itu kini menjadi pengacara Mardani Maming dalam gugatan praperadilan kepada KPK yang kini masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

        "Informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK, beginikah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," kata BW dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).

        Baca Juga: Jadi Buronan KPK, Mardani Maming Mohon Kooperatif, Yang Ngomong Kiai PBNU: Ajaran Agama Islam...

        Dari surat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU yang beredar di kalangan wartawan, tertulis PBNU sudah mengirimkan kepada KPK untuk mengonfirmasi bahwa Mardani Maming akan hadir pemeriksaan pada Kamis 28 Juli 2022 mendatang.

        "Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang show of force? Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan informasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada Kamis tanggal 28 Juli 2022," ujar BW.

        Maka itu, kata BW, apa yang disampaikan KPK menyebut kliennya disebut tidak kooperatif atas pemanggilan dalam kasus yang tengah diusut lembaga antirasuah, seperti memberikan informasi keliru kepada masyarakat.

        "Padahal ada surat yang sudah dikirimkan lawyernya MHM (Mardani H. Maming) untuk meminta penundaan pemeriksaan. Kasihan masyarakat, terus menerus diberikan informasi yang keliru dan disesatkan," kata dia.

        KPK diketahui telah memasukan nama Mardani Maming kke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Status DPO atas nama Mardani Maming itu diterbitkan karena eks Bupati Tanah Bumbu itu dianggap mangkir dua kali panggilan KPK terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kab Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

        KPK juga sudah melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming di apartemen diduga miliknya di kawasan Jakarta Pusat. Namun, Maming tidak ditemukan oleh tim penyidik.

        KPK pun sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk turut membantu melakukan penangkapan terhadap Maming.

        Baca Juga: Presiden Lakukan Kunjungan ke China, Rocky Gerung Sampaikan Pesan Serius untuk Jokowi: Mereka Melanggar Hak Etnis Muslim Uighur!

        Mardani Maming diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia pun juga sudah berstatus tersangka di KPK.

        KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat.

        Dalam kasus ini, Mardani Maming juga dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.

        Terkait kasus tersebut, Maming melakukan perlawanan secara hukum dengan menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan yang diajukan Maming itu terkait status tersangkanya oleh KPK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: