Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Publik Akan Kawal Agenda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta, Jangan Jadi Regulasi Kejar Target!

        Publik Akan Kawal Agenda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta, Jangan Jadi Regulasi Kejar Target! Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan legislatif untuk mengedepankan unsur independensi dan transparansi dalam membahas Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta. Dalam hal ini konsumen produk olahan tembakau merasa khawatir dengan upaya perampungan senyap Ranperda KTR DKI Jakarta ini.

        Ketua Divisi Advokasi dan Pendidikan Konsumen, Pakta Konsumen Ary Fatanen menilai pihak eksekutif dan legislatif DKI dalam menyusun ranperda  belum berpihak kepada para konsumen produk tembakau.

        Baca Juga: Perusahaan Teknologi Makin Tumbuh, Dominasi Perkantoran di CBD Jakarta

        "Konsumen adalah objek yang disasar dalam Ranperda KTR DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta sebagai inisiator ranperda ini seakan menjadikan konsumen sebagai golongan warga yang tak perlu dilibatkan, dinomorduakan, dan dianggap sebagai objek yang perlu dihindari. Jangan sampai regulasi bagi ekosistem pertembakauan ini cacat proses hukum, tidak adil, dan tidak mengakomodir hak konsumen," kata dia dalam Diskusi Mengawal Penyusunan Ranperda KTR DKI Jakarta: Regulasi Minim Keterbukaan dan Pemenuhan Hak Konsumen, (Rabu, 27/7/2022)

        Menurutnya, konsumen dibebani banyak kewajiban. Mulai dari kewajiban cukai hasil tembakau  kewajiban menaati aturan terkait aktivitas hingga sampai proses dan akses mendapatkan produk. Dalam hal ini, konsumen seharusnya berhak mendapatkan draft informasi yang poin-poin utama dalam Ranperda KTR ini.

        "Untuk diketahui, pajak rokok menyumbang Rp339,63 miliar terhadap PAD DKI Jakarta di semester I tahun ini. Secara nilai lebih besar daripada pajak parkir sebesar Rp191,68 miliar.  Oleh karena itu sumbangsih tembakau bagi PAD Jakarta cukup signifikan, sehingga keterlibatan konsumen (publik) wajib diikutsertakan dan diberi akses keterbukaan dalam penyusunan kebijakan: Ranperda KTR DKI Jakarta," tegas Ary.

        Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengatakan, DKI Jakarta sudah punya berbagai peraturan terkait larangan produk tembakau, penjualan produk tembakau, pajak rokok sampai yang terbaru adalah Sergub DKI No 8 Tahun 2021. Namun dalam implementasinya masih banyak kekuranganya.

        Baca Juga: Dugaan Pengacara Brigadir J Terbantahkan Lewat Penemuan Fakta Mengejutkan dari Ajudan Ferdy Sambo

        "Ini yang perlu dievaluasi. Nah, sekarang publik dipaksa lagi dengan kehadiran Ranperda KTR DKi Jakarta  yang terkesan kejar deadline," ujarnya.

        Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Gembong Warsono yang juga anggota DPRD DKI Jakarta  menyadari pembentukan dan materi muatan Ranperda KTR DKI Jakarta wajib berpedoman pada ketentuan  peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam  masyarakat. Dalam hal ini, haruslah sesuai dengan prinsip aturan yang tertuang di atasnya.

        "Secara proses, penyusunan Ranperda KTR DKI Jakarta harus disusun secara matang, tidak bisa dikebut. Karena naskah akademiknya belum masuk ke DPRD DKI Jakarta. Secara rasional  tahapannya panjang.  Dan dalam pasal-pasalnya harus bisa mengakomodir seluruh pihak . Rasa-rasanya untuk periode sampai akhir Oktober bulan ini atau bahkan akhir tahun ini, sulit untuk merampungkannya,"kata Gembong.

        Baca Juga: Diburu KPK, Mardani Maming Belum Dipecat Juga, "Pengurus NU Sekarang Aneh!"

        Sebagai perwakilan rakyat, dirinya perlu mendapatkan masukan dari semua pihak. Mulai dari aktivitas, hak dan kewajiban konsumen, serta seluruh pihak yang terlibat membutuhkan payung hukum yang jelas.

        "Tujuan utamanya adalah melahirkan perda yang berkualitas. Butuh keterlibatan semua pihak di dalamnya, jangan ada yang dimarjinalkan atau dirugikan," tegasnya.

        Penyusunan Draft Naskah Akademik KTR

        Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, akademisi juga turut serta memberikan pandangan dan kajian ilmiah terhadap Kawasan Tanpa Rokok. Seperti yang dilakukan Universitas Trisakti, telah merampungkan draft naskah akademik lengkap terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta.

        "Sayangnya sampai hari ini, tidak ada kabarnya setelah dikirim ke pihak eksekutif," ujar  

        Untuk mewujudkan perda yang berkualitas dalam penyusunannya perlu melibatkan pihak yang ahli dibidangnya. Dalam hal ini masukan dan partisipasi publik dan masyarakat harus ditinjau.

        Baca Juga: Soroti Kasus ACT, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan: Kepercayaan Masyarakat Jangan Sampai Ternodai!

        "Sehingga ketika diimplementasikan tidak ada gejolak-gejolak di masyarakat. Dan yang paling pokok dari sisi kebijakan publik, kebijakan itu harus memuat unsur keterbukaan publik. Apakah ada kepentingan ekonomi, kepentingan pemerintah, kepentingan publik, kepentingan politik, harus dibuat berimbang. Sudah banyak perda  KTr yang mirip, copy paste," tambah Trubus.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: