Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Bahar Smith Dituntut 5 Tahun Penjara, 'Sampai Jumpa di Pengadilan Akherat Wahai Londo-Londo Ireng'

        Habib Bahar Smith Dituntut 5 Tahun Penjara, 'Sampai Jumpa di Pengadilan Akherat Wahai Londo-Londo Ireng' Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Habib Bahar Smith Aziz Yanuar angkat bicara usai kliennya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyebaran berita bohong.

        Aziz menilai bahwa tuntutan itu adalah bukti bahwa hukum telah jadi alat penguasa dengan memenjarakan pihak yang dianggap sebagai lawan politik penguasa.

        "Bahwa terkait tuntutan JPU pada persidangan Habib Bahar bin Smith, untuk kesekian kali sudah kita kembali saksikan bersama, bahwa hukum sudah menjadi alat penguasa untuk memenjarakan semua pihak yang dipersepsikan sebagai lawan oleh penguasa", kata Aziz dikutip dari 

        Praktik hukum semacam ini dinilai mirip di era kolonial.

        "Cara kerja hukum yang demikian adalah persis dan tidak ada bedanya dengan masa penjajahan pemerintahan kolonial Belanda, yang memenjarakan semua pihak yang menentang penjajahan kolonial dengan tuduhan membuat keonaran, mengganggu ketertiban umum, ekstrimis dan berbagai tuduhan lainnya.", tambahnya. 

        "Bedanya jika dahulu masa kolonial yang menjalankan tuntutan dan menjatuhkan hukuman penjara adalah bangsa Kulit putih, namun sekarang dijalankan oleh orang-orang bangsa sendiri yang otak, watak Dan prilakunya sama dan sejalan dengan cara dan metode kolonialis", lanjut alumnus Universitas Pancasila itu.

        "Dan dahulu yang dijadikan alat oleh kolonial Belanda untuk memusuhi para penentang penjajahan dan londo-londo ireng yang membebek dan mengekor pada penguasa kolonial hanya sekedar untuk kebutuhan perut dan duniawi semata. saat ini para londo ireng bermental penjajah itu yg menggantikan kelakuan para penjajah kolonial itu. sampai jumpa di pengadilan akhirat wahai orang orang dzalim dan pandir", tutup Aziz.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: