Hasil Autopsi Brigadir J Dikomentari Mahfud MD: Boleh Dibuka, yang Tidak Boleh Misalnya...
Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J dapat dibuka kepada publik, kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud memahami jika banyak pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat terkait hasil autopsi jenazah Nopriansyah Yoshua Hutabarat tersebut hanya boleh dibuka atas perintah hakim.
Baca Juga: LPSK Imbau Keluarga Brigadir J Mengajukan Permohonan Perlindungan, Ada Ancaman?
"Menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," katanya di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Menurut Mahfud, pembukaan hasil autopsi ulang tersebut menjadi makin penting karena publik maupun pihak keluarga meragukan hasil autopsi Brigadir J sebelumnya.
"Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka. Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Boleh," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang Kesehatan untuk dibuka hasilnya.
Menurut Mahfud, UU Kesehatan tidak bisa dijadikan alasan.
"Itu autopsi, bukti pengadilan, 'kan yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: