Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ferdy Sambo Disebut Tidak Bisa Menekan Proses Penanganan Perkara yang Menjeratnya karena...

        Ferdy Sambo Disebut Tidak Bisa Menekan Proses Penanganan Perkara yang Menjeratnya karena... Kredit Foto: Dok Instagram Kadiv Propam Polri/JPNN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Insiden beradarah di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus bergulir menjadi perbincangan publik. 

        Ferdy Sambo sendiri yang tergolong Perwira Tinggi Polri mulai disorot mengenai tugasnya di kepolisian.

        Mengenai hal ini, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan Ferdy Sambo saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus) Polri. Sambo juga sudah dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam.

        Dengan begitu, Ferdy Sambo tidak lagi bisa mengintervensi penyidikan penembakan yang menewaskan Brigadir J.

        "Jabatan Kasatgasus (Polri) adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri. Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya jabatan Kasatgasus yang disandangnya otomatis akan hilang," ujar Edi dalam siaran persnya, Minggu (31/7).

        Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, jabatan Kasatgasus itu difungsikan hanya sewaktu-waktu bila diperlukan, misalnya saat ada gangguan perekonomian nasional.

        Baca Juga: Panjang Dah Nih Urusan... IPW Sebut Irjen Ferdy Sambo Tidak Melaksanakan Kewajiban: Dalam Kejadian Ini...

        Dia mengatakan Satgasus Pori dibuat sejak Kapolri dijabat Jenderal (purn) Tito Karnavian dan berlanjut hingga saat ini.

        Ketika Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam, maka otomatis jabatan Kasatgasus akan dijabatnya.

        Kemudan, ketika Ferdy Sambo sudah dinonaktifkan dari Kadiv Propam, maka jabatan Kasatgasus tidak dipegangnya lagi.

        “Tanpa mengurangi rasa hormat saya dengan Ferdy Sambo, dia tidak bisa menekan apalagi intervensi dalam kasus ini," ujar pria yang karib disapa Bang Edi itu.

        Ferdy Sambo juga tidak bisa menekan proses penanganan perkara yang membelitnya karena Ketua Tim Khusus Polri sendiri adalah jenderal bintang tiga, selain ada beberapa jenderal bintang lain dalam tim tersebut.

        "Jadi, logikanya, bagaimana mungkin jenderal bintang dua tanpa jabatan bisa intervensi Wakapolri (Komjen Gatot Eddy Pramono),” kata akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

        Pemerhati kepolisian ini mengatakan posisi Ferdy Sambo kini sudah terjepit dan hanya menunggu nasib sampai kasus ini terungkap, apalagi perkara kematian Brigadir J sudah ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim.

        “Kami yakin Kapolri akan tegas menindak siapa saja yang terbukti terlibat dan tidak akan pernah lolos." katanya.

        Edi mengatakan secara sekilas kasus ini memang tampak mudah karena ada korban, lokasi jelas, dan pelaku yang juga jelas, tetapi sangat minim keterangan saksi dan diperparah dengan kondisi CCTV yang rusak.

        Baca Juga: Penanganan Kasus Berlarut-larut, Refly Harun Singgung Pemeriksaan Tiga Sosok Ini Terkait Insiden Rumah Ferdy Sambo yang Tewaskan Brigadir J

        Sempat ada kekhawatiran Ferdy Sambo bisa menekan tim Polri yang menangani kematian Brigadir J karena dia dinilai masih menjabat Kasatgasus Polri meski telah dinonaktif sebagai Kadiv Propam.

        Dia dinonaktifkan dari jabatannya terkait peristiwa kematian Brigadir J yang tewas tertembak pada 8 Juli 2022.

        Kasus ini menimbulkan polemik karena ada penanganan yang bermasalah sehingga Polri membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini. (antara/jpnn)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: