Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Panjang Dah Nih Urusan... IPW Sebut Irjen Ferdy Sambo Tidak Melaksanakan Kewajiban: Dalam Kejadian Ini...

Panjang Dah Nih Urusan... IPW Sebut Irjen Ferdy Sambo Tidak Melaksanakan Kewajiban: Dalam Kejadian Ini... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Insiden beradarah di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus bergulir menjadi perbincangan publik.

Mengenai ini, Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso menyarankan kepada kapolri untuk memberikan sanksi yang tegas kepada Ferdy Sambo.

Sugeng menilai Ferdy Sambo tidak melaksanakan kewajiban sebagai atasan yaitu melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya. Hal itu diatur dalam Perturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

"Sebab, dalam kejadian ini, atasan yakni Irjen Sambo tidak melakukan kewajiban melaksanakan waskat sesuai Pasal 9 Perkap tersebut," katanya.

Baca Juga: Penanganan Kasus Berlarut-larut, Refly Harun Singgung Pemeriksaan Tiga Sosok Ini Terkait Insiden Rumah Ferdy Sambo yang Tewaskan Brigadir J

Pasal 9 Perkap Nomor 2 Tahun 2022 menyebutkan atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan kapolri ini, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sugeng mengatakan hal itu sesuai dengan pertimbangan dikeluarkannya perkap bahwa pengawasan melekat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugas sehingga tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelengaraan pemerintah yang baik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: