Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apeng Kabur ke Singapura Gondol Rp54 T, Syahganda: Sudah Saatnya Koruptor Kakap Dihukum Mati

        Apeng Kabur ke Singapura Gondol Rp54 T, Syahganda: Sudah Saatnya Koruptor Kakap Dihukum Mati Kredit Foto: Unsplash/Justin Lim
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus kabur alias hengkangnya Surya Darmadi atau Apeng ke Singapura dengan menggondol Rp54 triliun hasil kejahatannya di tanah air.

        Hal ini membuat penilaian berbagai pihak terutama agar Presiden Jokowi harus turut mengejar Apeng yang kabur tersebut hingga koruptor kakap itu layak mendapatkan hukuman mati.

        Baca Juga: Syahganda Tuding Pembebasan Rizieq Shihab Dapat Dukungan AS, Begini Reaksi Aziz Yanuar

        Hal itu antara lain disampaikan Ketua Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle (SMC) yang juga mantan aktivis mahasiswa ITB era 80an, Dr Syahganda Nainggolan di Jakarta, Senin (1/8/2022).

        Selain meminta Presiden Jokowi turun tangan guna memburu kaburnya Apeng, Syahganda juga meminta Surya Darmadi pantas diberi ganjaran hukuman mati sebagaimana Perma MA No 1/2022 tentang aturan MA yang membuat struktur hukuman berdasarkan nilai kerugian negara.

        "Ini merujuk pada pedoman baru MA tentang ancaman hukuman seumur hidup bagi koruptor, sehingga sebaiknya Apeng diganjar dengan hukuman mati," tegas Syahganda.

        Surya Darmadi atau Apeng, kini menjadi buronan KPK dan Kejaksaan Agung. Apeng adalah orang terkaya ke 28 di Indonesia, nilai kekayaannya ditaksir mencapai Rp20,73 triliun.

        Apeng kemudian kabur ke Singapura dengan membawa kabur uang hasil kejahatan Rp54 triliun. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

        Apeng lantas masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Agustus tahun 2019.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: