Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kuasa Hukum Pihak Brigadir J Keluarkan Pernyataan Terkait Hasil Autopsi, Pihak Bharada E: Sangat Disayangkan

        Kuasa Hukum Pihak Brigadir J Keluarkan Pernyataan Terkait Hasil Autopsi, Pihak Bharada E: Sangat Disayangkan Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, meminta semua pihak mengikuti proses hukum dan penyidikan secara disiplin. Dia lantas menyesalkan adanya sejumlah komentar yang dinilainya liar terkait hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

        Andreas menekankan bahwa hasil autopsi belum dikeluarkan oleh yang ahli di bidangnya, dalam hal ini ialah dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap Brigadir J.

        Baca Juga: Makin Terang Benderang! Komnas HAM Beberkan Dokumen Terbaru Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Berupa...

        "Yang kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tidak bertanggung jawab. Bukan ahli di bidangnya menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar. Itu sangat disayangkan," kata Andreas kepada wartawan di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8).

        Dia menyebutkan seharusnya semua pihak mengikuti proses hukum maupun penyidikan secara kooperatif. "Tim forensik yang ahli itu butuh 4-8 minggu. Namun, kita dengar pernyataan dari penasihat hukum Yosua seakan-seakan sudah benar semua, itu kami sayangkan. Kami kooperatif dan tidak ada ditutupi," dia melanjutkan.

        Adapun pernyataan yang dimaksud ialah soal temuan autopsi ulang Brigadir J yang disebutkan ada luka tembakan dari hidung menembus kepala. "Iya (pernyataan itu salah satunya). Itu seakan-akan sudah keluar atau hal-hal yang disampaikan ke publik, dari forensik saja butuh 4-8 minggu. Itu yang kami sayangkan," jelas dia.

        Andreas meminta kepada seluruh pihak untuk mengikuti proses hukum dan penyidikan secara disiplin dan mengedepankan rasa simpati. "Karena kebenaran nanti akan muncul bagi semua pihak. Kalau ada pihak tak suka kebenaran, di situ ada proses hukumnya," tutup Andreas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: