Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wamenparekraf: PP Nomor 24 Tahun 2022 Jadi Terobosan Regulasi Perkuat Ekraf Tanah Air

        Wamenparekraf: PP Nomor 24 Tahun 2022 Jadi Terobosan Regulasi Perkuat Ekraf Tanah Air Kredit Foto: Kemenparekraf
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo menekankan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 sebagai regulasi yang menjadi terobosan untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif di Tanah Air.

        Angela mengatakan PP yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 ini merupakan suatu terobosan yang menjadi bentuk keberpihakan pemerintah bagi pelaku ekraf di Tanah Air. Bentuk terobosan yang dicantumkan dalam PP ini adalah pelaku ekraf bisa mengajukan karyanya yang telah terdaftar hak kekayaan intelektualnya sebagai jaminan pinjaman ke instansi keuangan.

        Baca Juga: Mengenal Jagoan Pariwisata: Program Kemitraan Strategis Tiket.com dengan Kemenparekraf RI

        "Kehadiran PP ini tentunya merupakan jawaban dan bentuk kehadiran pemerintah untuk para pelaku ekonomi kreatif. Terutama dari segi akses pembiayaan berbasis KI, pemasaran berbasis KI, infrastruktur ekraf, insentif bagi pelaku ekraf, peran tanggung jawab pemerintah dan pemda serta masyarakat, dan penyelesaian sengketa pembiayaan," kata Angela dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/8/2022).

        Angela menjelaskan sektor ekraf di Indonesia berkontribusi cukup besar dalam perolehan produk domestik bruto (PDB) ekonomi nasional. Di mana saat ini ekonomi kreatif Indonesia ada di posisi ketiga setelah Amerika dan Korea Selatan dengan nilai Rp1.191 triliun.

        "Sektor ini juga menyerap tenaga kerja lebih dari 18 juta orang dan mencatatkan realisasi nilai ekspor hingga 23,9 miliar dolar AS pada tahun 2021," katanya.

        Baca Juga: Kemenparekraf Luncurkan Website Hasil Kajian Strategis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

        Selain itu, Indonesia memiliki bonus demografi dengan modal kreativitas yang tinggi. Sehingga hal ini menjadi keunggulan bagi sektor ekraf di Tanah Air. "Hal ini perlu kita dukung dengan ekosistem yang semakin inklusif dan berkelanjutan," ujar Angela.

        Meski demikian, masih banyak hal-hal detail dan mekanisme yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Oleh karena itu, Angela menyebutkan ada sembilan hal yang perlu dikoordinasikan dan ditindaklanjuti lebih lanjut.

        Kesembilan poin tersebut adalah:

        1.Penyiapan platform pendaftaran penilai KI;
        2. Penyiapan sistem pencatatan fasilitas pembiayaan pelaku ekonomi kreatif;
        3. Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pembiayaan dan pemasaran di Kemenparekraf/ Baparekraf;
        4. Mendorong penyediaan akses data atas KI yang dijadikan sebagai objek jaminan;
        5. Menyusun dan mendorong regulasi terkait di sektor jasa keuangan;
        6. Mendorong perwujudan insentif fiskal dan non fiskal bagi pelaku ekraf.
        7. Memfasilitasi peningkatan kompetensi profesi penilai KI agar mampu melakukan penilaian KI;
        8. Menyiapkan integrasi sistem elektronik antar Kementerian/Lembaga untuk mendukung pembiayaan dan pemasaran berbasis KI;
        9. Fasilitasi sistem pemasaran berbasis KI.

        Baca Juga: Menparekraf Dukung Misi Pengibaran Bendera Merah Putih di Gunung Elbrus Rusia

        Sementara itu, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Nia Niscaya mengatakan dalam pelaksanaannya pihak lembaga keuangan akan memberikan pinjaman menggunakan KI sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas KI; kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif; dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

        "Kemudian akan ada tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank yang akan menilai KI yang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif," kata Nia.

        Ke depan, Nia berharap dengan adanya perancangan dan pengembangan skema pembiayaan berbasis KI serta sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI maka dapat memberikan stimulus bagi pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.

        Baca Juga: Kemenparekraf Turut Semarakkan Ajang 11th ASEAN Para Games 2022 Solo

        Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Odo Manuhutu berpesan agar Kemenparekraf menampung saran dan keluhan dari pelaku ekraf terkait pemberlakuan PP ini serta fokus mengkoordinasikan tiga dari sembilan poin yang perlu ditindaklanjuti dalam satu tahun ke depan.

        "Kita juga perlu membangun sistem yang efisien transparan dan efektif sehingga memberikan kepastian bagi industri terhadap apa yang akan kita lakukan ke depan," ujar Odo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: